Bogor | Kabarindoraya.com
Tak Mengantongi izin Salah satu Pembangunan Klinik yang berdiri di kelurahan Kedung Jaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor berjalan mulus tanpa ada teguran dari pemerintah kota Bogor ataupun instansi terkait.
DPD Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Kota Bogor dalam releasenya kemarin (24/8/20) mengatakan bahwa Klinik tersebut tidak memiliki izin.
Pihaknya mengaku sudah melihat langsung bangunan gelap tersebut. Berangkat dari situ Fatholloh Fawait melakukan konfirmasi ke DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kota Bogor.
“Kita sudah turun kelapangan tak ada papan nama perizinan.” Katanya
“Sudah di cek ada SIO nya. Bangunan Belum ada izin.” Sambungnya mengulang Jawaban Kadinkes dan Kadis DPMPTSP
Menurut Ketua DPD Mapancas ini, Pemkot Bogor sudah ditelanjangi oleh pemilik gedung tak berizin tersebut. UU tentang izin gedung sudah ada sejak 18 tahun lalu. Namun ditahun yang ini masih ada praktek ilegal pembangunan gedung.
“Pasal 44 sampai 47 Undang-Undang 28 tahun 2002 Gedung dan Bangunan sudah jelas sanksinya.” Katanya
Tidak sampai disitu pihaknya menuntut Pemkot Bogor harus tegas dalam menyikapi temuan ini agar dimasa mendatang tidak ada lagi kegiatan ilegal seperti itu.
“Harus ada sikap tegas, jangan mau di telanjangi.” Pungkasnya
Terpisah awak media Kabarindoraya.com telah mencoba mengkonfirmasi pemilik gedung, namun pemilik tidak ada ditempat.(24/8/20)
“Pemilik nya tidak disini pak, mandornya juga lagi keluar.” Ungkap salah satu tukang.
Sampai berita ini diterbitkan pemilik gedung belum mengkonfirmasi ke nomor yang ditinggalkan awak media kepada tukang bangunan.
(Redaksi)