Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Soroti Panitia Seleksi Direksi(Pansel )Perumda Pasar Tohaga Jangan Melanggar Aturan
Kabarindoraya.com | Bogor - Sastra Winara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor Soroti Seleksi Direksi Pasar Tohaga tak Boleh Melanggar Aturan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menyoroti proses seleksi Direksi Perumda Pasar Tohaga yang saat ini tengah berlangsung.
Salah satu yang disorot adalah aturan main seleksi direksi yang mengatur khusus bagi pendaftar yang audah pernah menduduki jabatan direksi di Perumda Pasar Tohaga sebanyak dua kali Sastra pun meminta aturan main yang berlaku terhitung 22 Juli hingga 30 Juli 2024 itu diimplementasikan dengan baik sebagaimana yang telah dibuat.
“Pada prinsipnya kami dari komisi dua siapapun yang mengikuti seleksi harus sesuai aturan main tidak boleh ada yang melanggar ketentuan,” kata Sastra, Senin (29/7/2024).
Aturan main itu tertuang pada Pengumuman Nomor : 900.1.13.2/577-Perek. Dimana dalam salah satu aturan atau syaratnya disebutkan yakni bagi pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dan akan mendaftar kembali untuk jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tersebut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. Adapun dua direksi yang sudah menduduki jabatan pada Perumda Pasar Tohaga sebanyak dua kali yaitu Yakni Direktur Umum, Dadun S Abdurrazaq dan Direktur Operasional, Doni Djatnika.
Dadun diketahui pernah menjabat Direktur Umum di masa Dirut Perumda Tohaga dijabat Cahya Vidiadi, sedangkan Doni pernah menjabat Direktur Umum di masa Dirut Perumda Tohaga dijabat Eko Romli. Dadun menjadi direksi tidak berturut turut terjeda di kepemimpinan Eko Romli sedangkan Doni menjabat sebagai Direksi berturut turut di masa Eko Romli dan Haris Setiawan. Menurut Sastra, aturan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang yang memiliki kualitas dan kapasitas untuk mengembangkan Perumda Pasar Tohaga.
Sehingga, dia mengingatkan panitia seleksi (Pansel) menjalankan semua tahapan proses seleksi dengan baik tanpa ada paksaan di luar aturan. “Siapapun yang mendaftar kita apresiasi karena memang pada prinsipnya BUMD itu harus berkembang siapapun yang dipilih pansel itu yang terbaik. Dan saya minta itu tidak boleh dari sesuatu yang dipaksakan. Kalau aturannya begitu, ya jangan sampai ada itu,” tegas Sastra.
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor yang juga anggota Pansel Direksi Perumda Pasar Tohaga, Emmy Sriwahyuni menegaskan bahwa aturan main yang tercantum tersebut tidak mengartikan penjegalan terhadap bakal calon tertentu.
“Kalau (peserta) mau daftar itu kita gak bisa bilang boleh tidak boleh. Karena nanti dibahas di pansel. Karena semuanya kita terima, lalu dibahas di pansel,” tegas Emmy.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa aturan main yang telah dipublikasikan sejak 19 Juli 2024 itu harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan mencalonkan sebagai Direksi Perumda Pasar Tohaga. Karena, kata dia, aturan tersebut telah dibahas oleh tim Pansel yang terdiri dari beberapa instansi hingga akademisi.
“Jadi setiap berkas yang nanti masuk akan kami periksa. Diperiksa tim pansel yang terdiri Inspektorat, Bagian perundang-undangan, BKPSDM. Kemudian ada juga Perguruan Tinggi, Asesor dan lain-lain. Nanti dibahas memenuhi atau tidaknya,” jelas Emmy.
Setelah semua berkas para calon Direksi Perumda Pasar Tohaga masuk, tim Pansel selanjutnya akan membahas secara internal persyaratan yang telah dikumpulkan.
“Setelah itu (pendaftaran ditutup), kita buka berkas bersama tim pansel. Mana yang memenuhi syarat administrasi, selanjutnya naik ke UKK (Uji Kompetensi Keahlian (UKK) independen sekitar semingguan. Kemudian setelah itu wawancara dengan (Pj) Bupati,” kata Emmy.(Sumber Berita : Bogor Kita.com)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow