Walikota Akan Pidanakan Orang Yang Bilang Bus Uncal Bodong

Walikota Akan Pidanakan Orang Yang Bilang Bus Uncal Bodong

Smallest Font
Largest Font

Walikota Akan Pidanakan Orang Yang Bilang Bus Uncal Bodong

Bogor | kabarindoraya.com

Mulai di operasikannya bus Uncal di Kota Bogor, sejumlah kritik dan sorotan di ungkapkan berbagai pihak, bahkan ada diantaranya yang meminta agar pengoperasian bus Uncal. Menyikapi hal tersebut, Walikota Bogor Bima Arya secara tegas mengatakan, bahwa bus wisata uncal sudah memiliki perizinan resmi dan boleh di operasionalkan.

“Semuanya sudah di urus dan sudah ada penjelasan resmi juga dari Kasatlantas Polresta Bogor Kota. Intinya bus uncal itu sudah boleh beroperasional,” ujar Bima.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum bus uncal di operasikan, sudah terlebih dulu dilakukan uji KIR dan mengurus surat surat kendaraannya kepada pihak kepolisian. Semua rakyat Kota Bogor melihat positif keberadaan bus uncal itu, bahkan banyak yang optimis untuk sektor wisata Kota Bogor. Kalau dihitung juga, hanya segelintir orang saja yang mempermasalahkan, jadi mayoritas lebih mendukung bus uncal.

“Hanya sedikit saja yang mempermasalahkan, mayoritas warga Kota Bogor seluruhnya mendukung keberadaan bus uncal itu. Kita lihat sisi positif dan optimisnya, karena banyak warga yang ternyata sangat mengharapkan bus uncal,” jelasnya.

Bima juga mengaku siap mempidanakan dan menempuh jalur hukum apabila ada orang orang yang menyebutkan atau mengatakan bahwa bus uncal bodong alias tidak memiliki surat surat resmi.

“Saya akan tuntut siapapun orang yang mengatakan atau menyebutkan bahwa bus uncal itu bodong,” tegasnya.

Politisi PAN itu sejak awal datang bus uncal yang berasal dari bantuan CSR Bank BJB, sudah mengantisipasi persoalan legalitas dan perizinannya. Bus itu bisa di operasikan karena sudah ada surat sementara atau SCTK dari pihak kepolisian. Sehingga sambil menunggu STNK dan TNKB keluar, sudah bisa di operasionalkan.

“Lagian ini kan sedang uji coba, tidak dipungut biaya, tidak menggunakan biaya yang penting, jadi tidak ada masalah. Semua sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tandasnya.

Terpisah, Ketua LSM Gerak Muhammad Sufi meminta Pemerintah Kota Bogor menunda pengoperasian Bus Wisata Unforgettable City tour at Lovable City alias Uncal yang diluncurkan Walikota Bogor Bima Arya di penghujung tahun 2016 lalu. Ini setelah diketahui bus hibah dari Bank Jabar Banten (BJB) itu ternyata belum mengantungi izin operasional dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami minta pengoperasian Bus Uncal ditunda sampai izin operasional rampung,” kata Sufi dalam keterangannya pada Senin (9/1/17).

Sufi mengungkapkan, penundaan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek Jo. Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. “Bus Wisata Unchal belum mengantungi izin operasional dan STNK sudah dioperasikan. Itu melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Sufi.

Sufi memberikan saran kepada Walikota Bogor Bima Arya agar menunda pengoperasian bus wisata Unchal hingga segala izin operasional dan STNK dikeluarkan instansi yang berwenang.

“Antusias publik begitu tinggi terhadap kehadiran Unchal. Saya nasihati Bima Arya selaku walikota Bogor agar mengurus segala perizinan termasuk STNK sebelum beroperasi. Saya minta jangan mengutamakan pencitraan dulu. Belajarlah dari kasus korupsi markup tanah Angkahong. Ini untuk kebaikan publik. Jangan sampai apa bila ada kecelakaan lalulintas dan Unchal ternyata tidak laik fungsi hanya saling menyalahkan. Ini kan hanya jadi masalah baru ,” kata Sufi.

Sedangkan mengenai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang dikeluarkan Polres Bogor Kota untuk legitimasi bus Unchal, Sufi meminta pihak kepolisian untuk mencabut STCK tersebut karena diduga kuat sudah disalahgunakan oleh Pemkot Bogor.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 18 ayat (8) bahwa Ranmor yang diterbitkan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi dan penumpang,” pungkasnya.(Nai /Yud)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow