Warga Nanggewer Digusur, LBH KBR Somasi Bupati Bogor

Warga Nanggewer Digusur, LBH KBR Somasi Bupati Bogor

Smallest Font
Largest Font

Warga Nanggewer Digusur, LBH KBR Somasi Bupati Bogor

Cibinong | kabarindoraya.com

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) melayangkan somasi kepada Bupati Bogor pasca tidak ditanggapinya permohonan klarifikasi atas pembongkaran bangunan milik warga di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 21 Desember 2016, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Padahal diketahui, antara Surat Perintah Pembongkaran Bangunan dengan objek bangunan yang dibongkar tidak sesuai. Somasi LBH KBR tersebut disampaikan melalui Surat No. 10/SK-LBH KBR/II/2017, tanggal 22 Februari 2017.

Menurut Direktur Eksekutif LBH KBR, Fatiatulo Lazira, S.H., sikap Bupati Bogor yang tidak menanggapi permohonan klarifikasi LBH KBR melalui surat dengan Nomor: 05/SK-LBH-KBR/II/2017, tertanggal 8 Februari 2017 adalah sikap pelayan publik yang abai terhadap pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Somasi ini kami layangkan karena Bupati Bogor kami nilai tidak patuh terhadap asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Padahal kewajiban pemerintah utk memberikan informasi publik termasuk klarifikasi atas pertanyaan warga – masyarakat,” kata Fati melalui siaran persnya, Kamis (23/2/17).

Fati juga mengingatkan bahwa pembongkaran bangunan milik Suratmi adalah tindak pidana.

“Kami menduga tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang membongkar bangunan secara bersama-sama adalah tindak pidana. Kami akan mendorong agar aparat kepolisian melakukan pro justisia terhadap para pelaku jika somasi tidak direspon dalam batas waktu yang sudah kami tentukan, yaitu 3 Maret 2017,” tandasnya. (Nai).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow