THM Lucky One Beroperasi Tanpa Izin, Budi Desak Satpol PP Kota Bogor Bertindak Tegas

THM Lucky One Beroperasi Tanpa Izin, Budi Desak Satpol PP Kota Bogor Bertindak Tegas

Smallest Font
Largest Font

THM Lucky One Beroperasi Tanpa Izin, Budi Desak Satpol PP Kota Bogor Bertindak Tegas

Bogor | kabarindoraya.com

Telah beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) bernama Lucky One yang terletak di Ruko kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan sontak membuat tanda tanya besar. Pasalnya, sebelum berganti nama Lucky One, THM 31 itu belum kantungi izin dari warga sekitar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi mengaku tak merasa mengeluarkan izin operasional terhadap THM Lucky One tersebut.

“Belum ada, tapi nanti saya cek lagi yah. Lebih baik tanyakan dulu kepada pihak sana (lucky one) dulu baru ke saya,” singkat Denny saat diwawancara wartawan, Selasa (18/7/17).

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Budi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas menyikapi permasalahan The Lucky One, yang diduga masih belum mengantungi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

“Satpol PP sebagai dinas penegak Peraturan Daerah (Perda) seharusnya jangan membiarkan kondisi seperti ini. Sebab, tindakan polisioner adalah kewenangan mereka,” ujar Budi.

Menurut Budi, apabila Satpol PP masih bertindak melempem dalam menyikapi pelanggaran Perda di Kota Bogor. Komisi C DPRD Kota Bogor akan memanggil dinas yang bersangkutan.

“Kami akan koordinasikan dengan ketua komisi untuk segera melakukan pemanggilan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyah mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk menanyakan perihal terkait apakah dokumen perizinan telah dipegang oleh pengusaha.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, ya aturan harus ditegakan,” ujarnya.

Menurut dia, sebelumnya Club 31 memang sempat disegel, namun kemudian dibuka kembali dengan beberapa syarat.

“Dulu sempat disegel, tapi kami buka lagi segelnya dengan beberapa syarat. Di antaranya berganti nama menjadi The Lucky One, yang notabenenya adalah restauran,” katanya.

Namun, kata Agustiansyah, berdasarkan informasi yang didapat oleh Satpol PP, fungsi tempat tersebut sama sekali belum berubah.

“The Lucky One sekarang berdasarkan informasi yang kami dapat masih sama seperti dulu. Kami akan segera buka dokumen yang ada di Gakperda soal perizinan apa saja yang sebelumnya sudah dikantungi,” tegasnya. (Gie/zoel)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow