Zentoni,Kasus Angkahong Tak Perlu Tunggu Incraht,Kelanjutannya Tergantung Aparat Penegak Hukum
Zentoni, Kasus Angkahong Tak Perlu Tunggu Incraht, Kelanjutannya Tergantung Aparat Penegak Hukum.
Bogor | kabarindoraya.com
Kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angka Hong hingga kini masih misterius, meski amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hal itupun membuat Direktur LBH Bogor, Zentoni angkat bicara. Menurutnya, penuntasan perkara tersebut dibutuhkan itikad baik dari institusi penegak hukum.
“Kejari dan Kejati punya motivasi tidak melanjutkan kasus Angka Hong. Kami mempertanyakan kenapa mereka belum juga bergerak, apakah alasan mereka sudah sesuai hukum apa tidak,” kata Zentoni, belum lama ini.
Menurut dia, apabila Kejari dan Kejati mempunyai motivasi untuk menguak perkara tersebut, maka tak perlu menunggu hasil banding atau incraht.
“Tak perlu nunggu hal itu, sebab tak ada aturan yang mendasari mesti tunggu hasil banding dan incraht. Minimal diperiksa dulu mereka yang diduga terlibat dan dikaitkan dengan fakta persidangan,” tegas Zentoni.
Ia menegaskan, apabila kasus Angka Hong terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan akan menjadi temuan Komisi Yudisial ataupun Kejaksaan Agung, karena terkesan ada pembiaran.
“Sekarang hanya tinggal menunggu itikad baik penegak hukum. Kalau mereka puas dengan tiga terdakwa saja. Artinya kan selesai,” ucapnya.
Dalam kesempatan berbeda,Ketua Masyarakat Peduli Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum (MPKPSH), Sopian mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Tapi kami akan terus mengawal permasalahan Angka Hong jingga akar sumber masalah yang sebenarnya terungkap. Infonya awal Januari 2017 akan ada putusan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Sopian menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejari dan Kejati mengungkap kebenaran, jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi korban, sedangkan aktor intelektualnya masih berkeliaran.
“Penegakan hukum jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Kan sudah jelas dalam amar putusan hakim,” tandasnya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi mengenai kelanjutan perkara Angka Hong, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto tidak membalas pesan singkat yang dilayangkan wartawan. (Yud).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow