Kabarindoraya.com  |  Bogor - Yayasan Pesona Bumi Pasundan (YPBP) melaksanakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kota Bogor dan Stakeholder terkait advokasi hukum dengan judul "Utilizing the Community Working Group Coordination Among Communities To Discuss Finding From The Regular Monitoring and Setting The Advocacy Strategy", sebagai refleksi UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP bertempat di ASTON Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor pada hari senin (27/10/2025) 

Sekretariat Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM, dihadiri Alma Wiranta sebagai peserta aktif bersama para peserta lainnya turut berdiskusi dan mengungkapkan terkait beberapa pasal yang kontroversial dalam  UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan segera diberlakukan 1 Januari 2026 mendatang. 

Alma Wiranta menilai bahwa beberapa pasal KUHP yang disajikan para narasumber dari YPBP tersebut cukup menarik dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal-Pasal KUHP yang Menuai Kontroversi

Beberapa pasal yang menuai kontroversi antara lain adalah pasal 300-302 KUHP tentang tindak pidana penodaan agama, pasal 240-241 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga negara, pasal 390 KUHP tentang penyebaran berita bohong, Pasal 431 KUHP tentang penelantaran warga miskin dan anak, pasal 188 ayat (3) tentang ajaran markisme/leninnisme dan pasal 256 KUHP tentang larangan demonstrasi tanpa izin. 

Banyak aktivis HAM menilai bahwa beberapa pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.