Kabarindoraya.com  |  Bogor - Yayasan Pesona Bumi Pasundan (YPBP) melaksanakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kota Bogor dan Stakeholder terkait advokasi hukum dengan judul "Utilizing the Community Working Group Coordination Among Communities To Discuss Finding From The Regular Monitoring and Setting The Advocacy Strategy", sebagai refleksi UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP bertempat di ASTON Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor pada hari senin (27/10/2025) 

Sekretariat Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM, dihadiri Alma Wiranta sebagai peserta aktif bersama para peserta lainnya turut berdiskusi dan mengungkapkan terkait beberapa pasal yang kontroversial dalam  UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan segera diberlakukan 1 Januari 2026 mendatang. 

Alma Wiranta menilai bahwa beberapa pasal KUHP yang disajikan para narasumber dari YPBP tersebut cukup menarik dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal-Pasal KUHP yang Menuai Kontroversi

Beberapa pasal yang menuai kontroversi antara lain adalah pasal 300-302 KUHP tentang tindak pidana penodaan agama, pasal 240-241 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga negara, pasal 390 KUHP tentang penyebaran berita bohong, Pasal 431 KUHP tentang penelantaran warga miskin dan anak, pasal 188 ayat (3) tentang ajaran markisme/leninnisme dan pasal 256 KUHP tentang larangan demonstrasi tanpa izin. 

Banyak aktivis HAM menilai bahwa beberapa pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara. 

Pasal Penodaan Agama berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan beragama dan berpendapat. Pasal ini dapat digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas dan membatasi ruang ekspresi warga negara.

Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah. Pasal ini dapat digunakan untuk menekan kritik dan oposisi terhadap pemerintah.

Pasal Penyebaran Berita Bohong berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah. Pasal ini dapat digunakan untuk menekan jurnalis dan aktivis yang mengkritik pemerintah.

Pasal Larangan Demonstrasi Tanpa Izin berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berkumpul dan berdemonstrasi warga negara. Pasal ini dapat digunakan untuk menekan protes dan demonstrasi yang dilakukan oleh warga negara.

Pasal Lain Dalam KUHP yang Menuai Kontroversi

Selain pasal-pasal di atas, ada beberapa pasal lain yang juga menuai kontroversi, antara lain:

Pasal tentang Aborsi berpotensi membatasi hak perempuan untuk mendapatkan akses kesehatan reproduksi.

Pasal tentang Menampilkan Alat Kontrasepsi berpotensi membatasi hak perempuan untuk mendapatkan akses kesehatan reproduksi.

Pasal tentang Ajaran Maxisme/Leninisme berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah.

Strategi Advokasi Dalam KUHP

Alma Wiranta memberikan  saran rekomendasi terkait beberapa pasal kontroversial dalam KUHP tersebut. Menurutnya, beberapa pasal perlu diperjelas dan diperinci lebih lanjut untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan wewenang.

 "Saya menilai bahwa KUHP perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, dan ini juga merupakan tugas yang baik, "Ujarnya

Alma Wiranta yang merupakan Jaksa aktif ini menekankan penting untuk memahami penerapan pasal demi pasal di KUHP, termasuk peninjauan dan perbaikan implementasi penegakan hukum berbasis HAM. 

"Untuk memastikan keadilan,  kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dalam implementasi Pasal yang kontroversi di KUHP, ada akses upaya intelektual melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya yakin advokasi ini langkah yang cerdas. " Tutup Alma Wiranta kepada awak media.