Kabarindoraya.com | Bogor- Ironisnya hasil Keputusan hakim yang menjatuhkan sanksi ringan kepada PT Bintang Prima Perkasa, perusahaan pengelola oli bekas yang terbukti melakukan dumping limbah ke lingkungan tanpa izin, menuai kritik tajam dari aktivis lingkungan dan masyarakat. Perusahaan ini hanya dijatuhi denda sebesar Rp30 juta oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Mei 2024 lalu, jauh dari ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009.

‎Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku pembuangan limbah ilegal dapat dikenakan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Vonis ringan ini dinilai tidak mencerminkan keadilan serta mengabaikan urgensi perlindungan lingkungan hidup.

‎Perusahaan yang berlokasi di Gang Asem, Kampung Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terbukti membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi tanpa izin lingkungan. Namun sanksi yang diberikan justru dianggap melemahkan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

‎Saat dikonfirmasi terkait vonis ringan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dede Alamsyah, menyatakan bahwa DLH tidak memiliki kewenangan atas putusan pengadilan.

‎"Soal vonis itu bukan kewenangan DLH, jadi silakan pertanyakan ke pihak JPU," ujar Dede.