Kabupaten Bogor Raih WTP Ke-4 Secara Beruntun

Kabupaten Bogor Raih WTP Ke-4 Secara Beruntun

Smallest Font
Largest Font
Bandung Kabarindoraya.com – Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Acara berlangsung di Auditorium Lantai 5 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa (28/5). Ini juga merupakan WTP ke-4 secara berturut-turut yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa menjelaskan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, hal ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” jelas Arman.
Ia pun menambahkan, permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Barat terkait permaslaahan pengadaan barang dan jasa. “Pemerintah kabupaten atau kota permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian daerah, pengelolaan rekening yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kecurangan, pengelolaan aset tetap yang masih bermasalah baik secara penatausahaan maupun pemanfaatannya,” tambahnya.
Sementara itu Bupati Bogor Ade Yasin mengapresiasi hasil yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. “Saya sangat mengapresiasi apa yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Bogor dengan meraih WTP yang ke empat kalinya secara berturut-turut,” ujar Ade Yasin.
Berdasarakan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD TA 2018, BPK memberikan WTP kepada 10 Pemerintah Daerah, yaitu Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi dan Kota Tasikmalaya. Sedangkan Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena hasil pemeriksaan menunjukan adanya permasalahan material yang mengganggu kewajaran laporan keuangan. (Sofwan/Derima)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow