Pemkot Bekasi (Sekda) Memberi Hak Jawab Terkait Pemberitaan Kabarindoraya.com

Pemkot Bekasi (Sekda) Memberi Hak Jawab Terkait Pemberitaan Kabarindoraya.com

Smallest Font
Largest Font

Bekasi Kota | Kabarindoraya.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bekasi mengklarifikasi dan memberikan hak jawab nya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Pemerintah kota Bekasi dengan nomor surat : 488/1831/SETDA. Hum tertanggal 30 Mei 2022
Berdasarkan surat Kepala Satpol PP kota Bekasi nomor 334/1334/Satpol PP. Gak tertanggal 27 Mei 2022 tentang tanggapan surat humas sekretariat daerah pemerintah kota Bekasi mengenai permohonan klarifikasi berita AWPI, bagian humas kota Bekasi menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, satpol PP kota Bekasi bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku dan menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur. Kami menilai ketiga pemberitaan ini tidak spesifik pelanggaran SOP oleh satpol PP. Untuk itu kami jelaskan melalui hak jawab ini. Semoga jawaban ini menjadi informasi yang tepat untuk menjelaskan tata cara prosedur yang dijalankan satpol PP kota Bekasi dalam menjalankan tugasnya.
2. Kronologis dan dasar pelaksanaan tugas :
a. Sesuai dengan peraturan walikota Bekasi Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Kota Bekasi Pasal 4 Ayat (4) dan Pasal 20 Juncto pasal 21 yang merupakan turunan dari peraturan daerah kota Bekasi nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan wabah COVID-19 di kota Bekasi Pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 Juncto Pasal 41. Mama diberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan terhadap tempat hiburan malam (THM) Dinasty Karaoke yang terletak di ruko CBD Bekasi Town Square Blok I Nomor 3A RT.006/RW.009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
b. Dengan surat perintah kepala satpol PP kota Bekasi Nomor : 800/1703/SATPOL PP. Gakda untuk melaksanakan tugas penghentian kegiatan terhadap dinasty karaoke yang beralamat di Ruko Bekasi Town Square kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur kota Bekasi, pada hari Senin tanggal 19 Juli 202q, pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai dengan titik kumpul di Mako satpol PP kota Bekasi;
3. Pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 pihak tempat hiburan malam (THM) Dinasty karaoke yaitu saudara Gunandi selaku pengelola, mendatangi kantor satuan polisi pamong praja kota Bekasi dan mengajukan surat permohonan pembukaan stiker “kegiatan dalam bangunan ini dihentikan kepada kepala satuan polisi pamong praja kota Bekasi. Kepala satuan polisi pamong praja kota Bekasi meminta saudara Gunandi untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan dilengkapi adanya surat permohonan pembukaan segel.
4. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 atau kurang lebih 10 hari setelah dilakukan penghentian kegiatan sementara di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Dinasty Karaoke, pukul 20.00 WIB Tim satpol PP kota Bekasi membuka stiker “kegiatan dalam bangunan ini dihentikan” yang terpasang pada tempat hiburan malam (THM) Dinasty karaoke. Setelah dilaksanakan pembukaan stiker, Tim satpol PP kota Bekasi mengingatkan kembali agar pihak Dinasty karaoke senantiasa mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di kota Bekasi dengan dilengkapi dengan berita acara dimaksud.
5. Kami pun menjelaskan kembali, adanya surat Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Nomor 024/SPA/AWPI – KB/VII/2021 perihal : Permohonan Audiensi tanggal 09 Agustus 2021, dilaksanakan audiensi pada Rabu tanggal 18 Agustus 2021 dikantor Satpol pp kota Bekasi antara perwakilan pihak AWPI dengan Kasatpol PP kota Bekasi untuk mempertanyakan mengenai pengenaan sanksi yang diberikan oleh satpol PP kota Bekasi terhadap THM Dinasty karaoke, yang pada intinya Kasatpol PP kota Bekasi menjelaskan kepada pihak AWPI bahwa peristiwa pelanggaran yang dilakukan oleh THM Dinasty karaoke berdasarkan pada laporan masyarakat dan tentunya sanksi yang dikenakan sesuai dengan isi ketentuan yang terdapat pada pasal 41 ayat (1) peraturan daerah kota Bekasi nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan hidup baru (ATHB) dalam penanganan wabah covid-19 di Kota Bekasi, dimana seharusnya sanksi yang diberikan harus sesuai dengan tahapan pengenaan sanksi administratif, Pasal 41 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepariwisataan lainnya pada masa adaptasi tatanan hidup baru yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 dikenakan sanksi berupa :
a. Sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan tempat wisata, tempat hiburan dan usaha sejenis lainnya;
b. Sanksi administratif pencabutan izin dan penyegelan usaha/Operasional tempat hiburan. Mengenai tahapan pengenaan sanksi pidana berupa denda haruslah diberikan sanksi administratif terlebih dahulu bagi ” pelanggaran aktivitas di tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya” sesuai dengan isi ketentuan pasal 52 ayat (6) peraturan daerah kota Bekasi nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan hidup baru (ATHB) Dalam penanganan wabah covid-19 di kota Bekasi, menerangkan bahwa:
(6) Setiap penanggung jawab yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 namun tetap melakukan pelanggaran dikenakan denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
6. Satuan polisi pamong praja kota Bekasi sudah pernah memberikan klarifikasi jawaban atas surat AWPI nomor : 003/LI/AWPI-KB/III/2022 Perihal : Evaluasi kinerja satpol PP dalam penegakan perda terhadap THM Dinasty yang diduga tidak sesuai dengan SOP tanggal 24 Maret 2022, melalui surat kepala satuan polisi pamong praja kota Bekasi Nomor: 331.1/963/satpol PP .Gak perihal : Tanggapan surat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) tanggal 13 April 2022 dilengkapi dengan bukti dokumentasi.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(Red)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow