Kabarindoraya.com | Bogor - Konflik GKI Yasmin yang berlangsung selama 15 tahun menjadi salah satu contoh kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Penyelesaian konflik HAM saat itu menjadi momentum penting dalam memperkuat toleransi dan hidup berdampingan antarkelompok sosial di Kota Bogor.
Kronologi Konflik

Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor menghadapi penolakan dari masyarakat sekitar pada tahun 2006. Meskipun telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), gereja ini disegel oleh pemerintah kota Bogor pada tahun 2008. Konflik ini berlangsung lama hingga akhirnya pemerintah kota Bogor memberikan IMB baru untuk pembangunan gereja di lokasi yang berbeda pada tahun 2023.
Penyelesaian Konflik
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta yang bekerja senyap menyelesaikan konflik GKI Yasmin melalui mediasi dan negosiasi. Kenang Alma, penyelesaian konflik GKI Yasmin momentumnya pada saat Ketua Tim 7, Arif Juwana menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pemkot Bogor, karena tidak ingin anak cucu mereka beribadah justru tidak membawa kedamaian.
"Ini bukan hanya tentang perihal ijin membangun bangunan (IMB), namun penyelesaian konflik GKI Yasmin tersebut bisa terlaksana karena ada komunikasi yang kuat dengan dasar regulasi yang baik," kata Alma.
Aspek Regulasi
Penyelesaian konflik GKI Yasmin menunjukkan bahwa regulasi daerah yang diterbitkan dapat digunakan untuk memecahkan konflik yang kompleks. Menurut beberapa pakar hukum, penyelesaian konflik GKI Yasmin dapat dituntaskan melalui mediasi dan negosiasi yang sungguh-sungguh.
"Jika sejak awal dilakukan upaya sungguh-sungguh mendekati semua pihak seperti yang dilakukan Pak Bima Arya, maka tidak akan tertunda hingga 15 tahun, atau menunggu saya bertugas dulu di Kota Bogor" ungkap Alma sambil bercanda kepada awak media.


.png)