Kabarindoraya.com | Bogor -  Konflik GKI Yasmin yang berlangsung selama 15 tahun menjadi salah satu contoh kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Penyelesaian konflik HAM saat itu menjadi momentum penting dalam memperkuat toleransi dan hidup berdampingan antarkelompok sosial di Kota Bogor.

Kronologi Konflik

Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor menghadapi penolakan dari masyarakat sekitar pada tahun 2006. Meskipun telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), gereja ini disegel oleh pemerintah kota Bogor pada tahun 2008. Konflik ini berlangsung lama hingga akhirnya pemerintah kota Bogor memberikan IMB baru untuk pembangunan gereja di lokasi yang berbeda pada tahun 2023.

Penyelesaian Konflik

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta yang bekerja senyap menyelesaikan konflik GKI Yasmin melalui mediasi dan negosiasi. Kenang Alma, penyelesaian konflik GKI Yasmin momentumnya pada saat Ketua Tim 7, Arif Juwana menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pemkot Bogor, karena tidak ingin anak cucu mereka beribadah justru tidak membawa kedamaian. 

"Ini bukan hanya tentang perihal ijin membangun bangunan (IMB), namun penyelesaian konflik GKI Yasmin tersebut bisa terlaksana karena ada komunikasi yang kuat dengan dasar regulasi yang baik," kata Alma.

Aspek Regulasi

Penyelesaian konflik GKI Yasmin menunjukkan bahwa regulasi daerah yang diterbitkan dapat digunakan untuk memecahkan konflik yang kompleks. Menurut beberapa pakar hukum, penyelesaian konflik GKI Yasmin dapat dituntaskan melalui mediasi dan negosiasi yang sungguh-sungguh. 

"Jika sejak awal dilakukan upaya sungguh-sungguh mendekati semua pihak seperti yang dilakukan Pak Bima Arya, maka tidak akan tertunda hingga 15 tahun, atau menunggu saya bertugas dulu di Kota Bogor" ungkap Alma sambil bercanda kepada awak media.

Pelajaran dari Kasus GKI Yasmin

Kasus GKI Yasmin menunjukkan bahwa pembangunan gereja ditempat yang tepat menjadi kebaikan semua pihak, karena tidak ada trauma masa lalu atau kasus pidana maupun perdata.

Dalam menyelesaikan konflik kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bogor khususnya GKI Yasmin harus punya strategi seperti seorang ibu, karena kebesaran hati dari pimpinan dan jemaat GKI Yasmin sendiri dan Pemkot Bogor dengan regulasi yang baik serta masyarakat yang menolak berpaling menjadi mendukung. Menurut Alma Wiranta dalam konteks ekonomi, Sinode maupun GKI mendapat 2 keuntungan, yaitu lokasi baru yang strategis dan luas serta untuk lokasi pembangunan yang ditolak masih milik GKI sehingga dapat digunakan untuk kepentingan gereja maupun jemaatnya.

Alma Wiranta menyampaikan beberapa regulasi daerah Kota Bogor yang dikeluarkan saat fokus penyelesaian konflik GKI Yasmin tahun 2021 saat udiensi mahasiswa Univ. Udayana Bali, pada hari kamis (24/7/2025) di ruang konsultasi Hukum Pemkot Bogor.

 

"Ada sekitar 4 SK Walikota dan 1 Perwali Kota Bogor yang kami terbitkan sebagai strategi penyelesaian konflik GKI hingga tuntas." Tutup Alma Wiranta penuh semangat.(Abah Tataros)