Kabarindoraya.com | Bogor - Perempuan Indonesia Maju (PIM) Bogor Raya hari ini rabu (24/9/2025) menggelar talkshow dengan tema "Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Hukum", yang dilaksanakan di aula serba guna gedung DPRD Kota Bogor.

Kegiatan talkshow yang rutin dilaksanakan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pemajuan dan pelindungan bagi perempuan terhadap perkembangan informasi dan teknologi, khususnya pencemaran nama baik.

Talkshow yang digagas oleh bidang hukum dan HAM PIM Bogor raya, dihadiri langsung Ketua Umum PIM, Lana Koentjoro yang menyampaikan pentingnya pemahaman hukum agar dapat melindungi hak-hak individu, termasuk perempuan, selanjutnya diisi oleh narasumber dari Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Dalam sambutan Walikota Bogor Dedie A. Rachim yang dibacakan Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta pada poin sambutan menyampaikan apresiasi dan dukungan bagi organisasi Perempuan Indonesia Maju (PIM) yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Selanjutnya kedepan PIM diharapkan dapat bermitra dengan Dinas yang membidangi Pemberdayaan Perempuan agar peran yang dibangun bermanfaat bagi masyarakat.

Kata Alma dalam pembacaan sambutan Walikota Bogor, "Pemerintah Kota Bogor mendukung dan komitmen dalam upaya perlindungan hak asasi perempuan, karena seringkali sebagai korban oleh karenanya penting memberikan edukasi hukum."

Apa itu Pencemaran Nama Baik?

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang dapat merusak reputasi seseorang atau organisasi melalui pernyataan atau tindakan yang tidak benar atau tidak adil. Dalam konteks hukum, pencemaran nama baik dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hak-hak individu dan dapat menimbulkan kerugian bagi korban.

Hukum yang Berlaku Saat Ini

Dalam hukum Indonesia, pencemaran nama baik dapat diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*     UU Nomor 1 Tahun 2023 yang segera berlaku 1 Januari 2026 mengatur salahsatunya tentang perbuatan pencemaran nama baik sebagai perbuatan yang dapat dipidana.

- *Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)* Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah terakhir dengan UU 1 Tahun 2024, mengatur tentang perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, media sosial, dan sarana komunikasi digital.

Dampak Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik dapat memiliki dampak yang signifikan bagi korban, antara lain:
- *Kerusakan Reputasi*: Pencemaran nama baik dapat merusak reputasi seseorang atau organisasi.
- *Kerugian Finansial*: Pencemaran nama baik dapat menimbulkan kerugian finansial bagi korban.
- *Gangguan Psikologis*: Pencemaran nama baik dapat menimbulkan gangguan psikologis bagi korban.

Solusi Hukum

Bagi korban pencemaran nama baik, ada beberapa solusi hukum yang dapat dilakukan, antara lain:
- *Gugatan Perdata*: Korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.

- *Laporan Polisi*: Korban dapat melaporkan pencemaran nama baik kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.
- *Mediasi di Rumah Perdamaian (Bale Badami)*: Cara yang ditawarkan melalui pendekatan sosial dan budaya antara pelaku dan korban diluar proses hukum pengadilan.

Lanjut Alma, "Dengan adanya talkshow ini, diharapkan diperoleh gambaran lebih baik tentang pencemaran nama baik oleh narasumber yang berasal dari aparat penegak hukum,  dan bagaimana penyelesaian hukum yang dapat melindungi hak-hak individu."

"Kita semua harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial atau telekomunikasi publik, terutama ujaran yang memfitnah, hoax, berita palsu terhadap seseorang dan perbuatan sejenis lainnya yang melanggar hukum. "ungkap Alma Wiranta yang diakhiri pembacaan sambutan dilanjutkan dengan mengelilingi stand bazar.(Redaksi Ii Syafrillah)