Kabarindoraya.com | Bogor - Selasa 16/9/25 Maraknya pembahasan terkait aspirasi untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, para politisi, praktisi hukum, akademisi dan masyarakat Indonesia pada umumnya menilai keberadaan regulasi ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini menjadi pokok bahasan para pengamat regulasi, dalam diskusi yang dilaksanakan setelah marak aksi demo di gedung DPR, jumat (5/9/2025)
Analisis mendalam tentang RUU Perampasan Aset ini dan dampaknya bagi masa depan Indonesia, khususnya didaerah yang biasanya menginduk kebijakan, mulai memprediksi upaya masif pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto akan membuahkan hasil yang signifikan.
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, berdasarkan data yang terhimpun berupa kerugian negara akibat korupsi yang signifikan pada tahun 2022, kerugian negara mencapai Rp 48,786 triliun, dengan tingkat pengembalian kerugian hanya sebesar Rp 3,821 triliun atau 7,83% dari total kerugian.
Alma Wiranta yang mengungkapkan saat melaksanakan tugas di Kejaksaan Agung terkait Mutual Evaluation Report (MER) tahun 2020 menyatakan," kepatuhan Indonesia melaksanakan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan predicate crime dari TPPU, maka regulasi perampasan aset ini sangat diharapkan untuk dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh koruptor, yaitu menyembunyikan aset hasil kejahatan."
FATF adalah badan antar pemerintah (inter-government) yang menetapkan standar dan mendorong penerapan hukum, peraturan, dan operasional yang efektif untuk memerangi pencucian uang, pendanaan teroris, dan pendanaan proliferasi, serta ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem pemerintahan
Lanjut Alma, "Untuk meyakinkan kepercayaan publik, maka regulasi nasional UU Perampasan Aset harus terimplementasi, produktif, transparan dan akuntabilitas terutama dalam penanganan aset hasil korupsi."
Substansi dan Mekanisme RUU Perampasan Aset harus dibahas tuntas, mulai dari definisi, identifikasi sampai dengan mekanisme perampasan, pelacakan aset, pengajuan permohonan, sampai pengelolaan aset koruptor untuk program sosial, atau bentuk lain yang bermanfaat bagi kepentingan publik yang dikembalikan ke negara juga harus jelas dan lengkap.
"Jangan sampai ada tafsir berbeda, apalagi daerah-daerah dapat meminta pemanfaatan aset koruptor dari turunan regulasi ini, oleh karenanya rekomendasi FATF sangat bagus diterapkan untuk Indonesia agar keluar dari zona hitam rezim korupsi, "ungkap Alma Wiranta yang sering tampil sebagai narasumber TPPU untuk tindak pidana tertentu
Dampak bagi Masa Depan Indonesia
Catatan singkat yang akan diperoleh dari regulasi (UU Perampasan Aset), diantaranya:
- Meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dipusat dan daerah.
- Memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan sistem hukum yang terintegrasi, dan
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara maupun daerah
"UU Perampasan Aset sangat dinantikan agar upaya pemberantasan korupsi tidak setengah hati terhadap koruptor karena tuntas sampai pada akarnya, saya sangat mendukung upaya ini." Ungkap Alma Wiranta kepada awak media saat berkunjung ke laboratorium forensik Bareskrim Polri, selasa (16/9/2025)(redaksi Abah Tataros)