Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Bogor,Ini Pemicunya APBD 2023 Belum Dipakai Sudah Defisit

Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Bogor,Ini Pemicunya APBD 2023 Belum Dipakai Sudah Defisit

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor 2023 belum bisa dipakai untuk berbagai program kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pasalnya, dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, ternyata ada defisit. Sehingga Pemkab Bogor harus melakukan alokasi ulang anggaran.

“Kami belum bergerak untuk melangsungkan program kegiatan. Karena setelah dievaluasi Gubernur, ada defisit sekitar Rp300 miliar, jadi kami harus refocusing anggaran,” ungkap Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, seperti dilansir dari ANTARA, Minggu, 12 Februari 2023 lalu.

Akibatnya, hingga kini berbagai program kegiatan Pemkab Bogor belum bisa dilaksanakan.

Pemicu Defisit

Menurut Iwan, pemicu defisit itu disebabkan perhitungan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) di luar prediksi pada akhir tahun 2022. Pasalnya, saat APBD 2023 disahkan pada akhir November 2022, SiLPA diprediksi sekitar Rp700 miliar.

Namun, pada akhir Desember 2022, penyerapan anggaran di Kabupaten Bogor cukup baik, sehingga menyisakan SiLPA hanya sekitar Rp350 miliar.

“Jadi harus ada refocusing. Akan dipilih lagi mana program prioritas yang harus didahulukan,” kata Iwan.

Bahkan sebelumnya, Kepala Bagian Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menjelaskan, prediksi SiLPA Rp700 miliar berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah diterbitkan.

Dari APBD senilai Rp8,5 triliun pada tahun 2022, Pemkab Bogor saat itu menargetkan untuk menyerap 93,4 persen. Namun, kenyataannya melampaui target.

“Untuk targetnya serapan anggaran pada APBD tahun 2022 sebesar 93,4 persen. Mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa tercapai, karena saat ini masih ada beberapa yang diproses,” ujar Wildan pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Menyikapi langkah yang akan dilakukan Pemkab Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingat Pemkab Bogor harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Karena, dengan berpedoman PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164, ditegaskan Rudy, perubahan parsial I yang sedang dibahas Pemkab Bogor, tidak boleh merubah postur APBD 2023, yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.

“Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164,” ujar Rudy Susmanto, Jum’at, 24 Februari 2023.

Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.

“Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tandas Rudy.

Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD. ***

(Dedi Blue)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow