Pemuda Nasionalis Minta KONI Pusat Copot Ketua KONI Kabupaten Bogor

Pemuda Nasionalis Minta KONI Pusat Copot Ketua KONI Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Nasionalis (PeNas) Kabupaten Bogor menyoroti kinerja Komite Olahraga Nasional (KONI) kabupaten Bogor.

Fatholloh Fawait mengatakan kepatuhan terhadap peraturan organisasi adalah langkah awal menggapai prestasi.
“Patuhi aturan organisasi, maka prestasi akan  mudah diraih.” Katanya melalui sambungan telepon, Selasa 14/3

Menurut Ketua PeNas ini, kuat dugaan adanya rangkap jabatan dalam tubuh Koni Kabupaten Bogor yang menciderai dan melecehkan konstitusi Koni itu sendiri.”Dalam pasal 22 ayat 3 Anggaran Dasar Koni, mengamanahkan, Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.” Katanya

“Nah kami menduga ketua KONI Kabupaten Bogor melanggar anggaran Dasar. Ini kan pelecehan konstitusi.” Tambahnya

Masih kata pemuda yang akrab dipanggil sihol ini, ketika konstitusi organisasi dilanggar maka kuat juga potensi pelanggaran kinerja, transparansi anggaran, dan penyelewengan wewenang. Maka pihaknya akan segera menyurati KONI Jabar dan KONI pusat untuk Segera mencopot ketua KONI kabupaten Bogor.

“Kalau memang terbukti Ketua Koni rangkap jabatan, kami minta Ketua Koni pusat dan Jawa Barat ambil alih untuk mencopot ketua Koni Kabupaten Bogor.” Katanya

Bahkan dia juga menduga ada yang rangkap jabatan pada cabang olahraga di KONI Kabupaten Bogor, memegang dua jabatan ketua Cabor ini juga melanggar AD/ART.

Tak hanya itu, pihaknya pun menyatakan dengan adanya rangkap jabatan saat ini akan tetap mengusut dan membuka ke publik agar dapat dipertanggungjawabkan, serta meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menyelidiki potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme di tubuh Koni Kabupaten Bogor.

“Kami akan kawal ini baik aksi maupun advokasi, agar cita-cita sport and tourism Kabupaten Bogor tercapai.” Tutupnya.

Terpisah,sementara itu Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin mengatakan rangkap jabatan tidak menyalahi AD/Art.

“Tidak.” Jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan Whatsapp terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan Ketua Koni Kabupaten Bogor. Selasa, 14/3 Menurutnya, bahkan Ada 11 ketua Koni Kab/Kota yang menjadi pengurus Koni Jabar Termasuk KONI kota Bogor.Boleh ketua KONI kabupaten Bogor menjabat juga di Koni Jawa Barat itu boleh dan sah -sah saja koq, Jelasnya.

(Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow