Perumda PPJ Gelar Seminar Pemahaman Anti Korupsi

Perumda PPJ Gelar Seminar Pemahaman Anti Korupsi

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor | Kabarindoraya.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar acara sosialisasi Good Corporate Governance Perumda PPJ Kota Bogor di Hotel Salak, Kota Bogor pada Kamis (8/4/2021) sore. Dengan sosialisasi yang dilakukan korps Adhyaksa ini, pejabat serta karyawan Perumda PPJ mendapatkan ilmu baru sehingga jajaran direksi PPJ juga lebih hati-hati agar tidak salah langkah kedepannya.

Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, prinsipnya PPJ sejalan dengan arahan Pemkot Bogor, bagaimana pengelolaan BUMD harus baik, transparan dan lain-lain. Jadi pihaknya ingin diberikan masukan bagaimana menyelesaikan kasus hukum, ada problem dilapangan.

“Maka itu digelar seminar yang dipimpin oleh Kajari Kota Bogor. Banyak mendapat masukan yang bisa dilakukan kedepan dengan meminta pendampingan dari Kejari Kota Bogor. Meski sudah MoU dengan Kejari Kota Bogor tapi tetap harus ada penguatan,” ungkap Muzakkir didampingi Dirum PPJ Jenal Abidin dan Dirops PPJ Deni Aribowo usai acara.

Muzakkir menjelaskan, dengan adanya pemahaman anti korupsi dari Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Herri Hermanus Horo, jajaran direksi, pejabat serta karyawan mendapatkan ilmu baru. Sehingga direksi tidak salah langkah kedepannya, kemudian hal-hal lain persoalan hukum Kajari Kota Bogor sangat antusias membuka ruang berkomunikasi ataupun berkonsultasi dengan Kejari Kota Bogor.

“Itu yang penting bagi kami, seminar akan dilaksanakan satu tahun sekali tetapi untuk konsultasi bisa kapan saja dengan Kajari Kota Bogor ataupun Kasi Datun. Intinya acara ini membuka Pemahaman bagi Direksi, manager, asisten manager hingga kepala unit,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Pemaparannya Kajari Kota Bogor, Herri Hermanus Horo menyampaikan, tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara tertuang dalam pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi ‘di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah’.

“Ada juga dalam pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Pasal 24 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/ Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami berikan juga pemahaman soal korupsi dan good corporate governance. Dalam peraturan menteri negara badan usaha milik negara nomor : PER-01/MBI/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance pada badan usaha milik negara. Yang pertama adalah transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan,” tambahnya.

Ia melanjutkan, poin kedua akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat. Ketiga kemandirian yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat.

“Kemudian terakhir kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Red)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow