Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pemalsu Kartu Keluarga

Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pemalsu Kartu Keluarga

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor | Kabarindoraya.com

Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil ungkap pemalsuan KK saat PPDB. Lima orang tersangka pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 pada jalur zonasi.

Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB bulan Juli 2023 lalu.

Kemudian, pihaknya melakukan analisa barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda,” ucap Kombes Pol Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (29/9/2023).

Lanjut Kombes Bismo tanggal dalam KK asli belum memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam aplikasi PPDB. Karena yang bisa (digunakan untuk daftar) seharusnya itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun.

Kemudian, para tersangka mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut.

“Jadi dia (tersangka) menggunting, menempel, kemudian memasukkan dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” terangnya.

Ia mengatakan, tersangka SR sudah melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran sebesar Rp13.500.000 per orang.

Kemudian tugas AS dan MR membuat KK palsu dengan alamat sebenarnya adalah SDN Polisi 4 kota Bogor Masjid Attaqwa. Dalam pembuatan KK palsu tersebut AS dan MR menerima uang Rp.300 ribu per orang.

“Untuk tersangka BS sudah melayani sebanyak 50 kali dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta,” ungkapnya.

Sementara, setelah KK palsu dan tanggal barcode sudah diubah, tersangka RS mengubah lagi dalam bentuk PDF dan diupload dalam link aplikasi berbagi online. Setelah itu, RS menyampaikan hasil PDF tersebut kepada BS.

“Dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali dengan tarif Rp. 7 juta per orang,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 263 junto 266 KUHP dan pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Abah Ii)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow