Kabarindoraya.com | Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, dr. Hanif, kembali mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Ketidakhadiran tersebut terjadi pada sidang persiapan yang digelar Senin, 26 Januari 2026, dan tercatat sebagai ketidakhadiran kedua berturut-turut tanpa keterangan resmi.

Sidang perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BNA tersebut menyoroti polemik pengelolaan lahan parkir RSUDZA yang bernilai strategis dan kini dikuasai perusahaan asal Jakarta, meskipun panitia seleksi sebelumnya merekomendasikan perusahaan lokal sebagai pemenang.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh mempertanyakan sikap Tergugat I yang dinilai tidak kooperatif dalam menghormati proses hukum. Majelis Hakim menegaskan bahwa seharusnya Tergugat I hadir atau setidaknya mengirimkan kuasa hukum untuk mengikuti persidangan.

Perkara ini diajukan oleh PT Metro Karya Utama, perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pengadaan pengelolaan perparkiran elektronik RSUD Zainoel Abidin sejak akhir Agustus hingga September 2025 sesuai jadwal dan ketentuan panitia.

Hasballah selaku manajemen PT Metro Karya Utama menyampaikan bahwa berdasarkan hasil seleksi, panitia merekomendasikan perusahaannya sebagai pemenang. Namun, Plt Direktur RSUDZA justru menetapkan perusahaan lain yang berasal dari Jakarta, yakni PT Harmoni Trisekawan Asia Abadi, sebagai pengelola lahan parkir.

Menurut Hasballah, penetapan tersebut diduga tidak sesuai dengan hasil seleksi dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas. Ia menilai keputusan tersebut merugikan pelaku usaha lokal dan berpotensi mengalihkan aset strategis daerah kepada pihak luar Aceh.

Dugaan intervensi juga mencuat dalam proses penetapan pemenang. Hasballah mengungkapkan adanya pertemuan pada Jumat, 10 September 2025, di ruang rapat Direktur RSUD Zainoel Abidin, yang dipimpin oleh Plh Direktur RSUDZA, dr. Arifatul. 

Pertemuan tersebut turut dihadiri seorang oknum dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Aceh, perwakilan perusahaan asal Jakarta, serta sejumlah pejabat rumah sakit.

Dalam pertemuan itu, menurut Hasballah, terdapat tekanan agar RSUDZA memenangkan perusahaan tertentu dalam waktu singkat. Ia menilai kondisi tersebut mencederai asas keadilan, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat.