Kabarindoraya.com | KOTA JANTHO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46). ZUA diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar, sebelum kemudian dilantik sebagai Inspektur definitif. Sementara JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh Besar.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, ZUA diduga mengarahkan agar seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan mencantumkan namanya, meskipun tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.
“Pencantuman nama tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat menerima pembayaran dana SPPD,” kata Filman.
Setelah ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar definitif pada Oktober 2021, modus serupa kembali dilakukan. Kali ini, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan guna memperoleh dana SPPD.
Perbuatan para tersangka dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Kejari Aceh Besar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Filman menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

.png)