Kabarindoraya.com | Jakarta - Epstein Files kembali menjadi perbincangan global setelah Kementerian Kehakiman Amerika Serikat merilis jutaan dokumen terkait Jeffrey Epstein pada akhir Januari 2026.
Rilis ini menambah dimensi baru dalam upaya transparansi kasus kejahatan seksual yang melibatkan Epstein, terpidana kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang meninggal dunia pada 2019.
Dalam kumpulan berkas tersebut, nama Indonesia juga ikut muncul. Namun, berbeda dengan polemik yang terjadi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah negara lain, penyebutan tokoh Indonesia dalam Epstein Files memiliki konteks yang beragam dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Dokumen yang dirilis pada pekan terakhir Januari merupakan publikasi terbesar sejak Kongres Amerika Serikat mengesahkan undang-undang transparansi berkas Epstein pada November 2025. Total rilis mencakup sekitar tiga juta halaman dokumen, disertai 180.000 foto dan 2.000 video.
Di dalamnya, nama figur publik dunia seperti Donald Trump, Elon Musk, hingga Andrew Mountbatten-Windsor disebut berulang kali dalam berbagai konteks.
Bersamaan dengan itu, penelusuran katalog menggunakan kata kunci Indonesia menemukan sedikitnya 902 berkas yang memuat rujukan terhadap Indonesia maupun individu asal Tanah Air.
Konteks Penyebutan Nama Indonesia
Keberadaan nama Indonesia dalam Epstein Files tidak memicu kontroversi besar di dalam negeri. Hingga kini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara individu Indonesia yang disebut dengan aktivitas kriminal Epstein.
Penting digarisbawahi bahwa keberadaan nama dalam arsip ini tidak otomatis berarti keterlibatan. Banyak dokumen bersifat kliping berita, laporan analisis, korespondensi institusi, atau catatan administratif yang dikumpulkan dalam proses hukum dan penyitaan dokumen.

.png)