Kabarindoraya.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak akan berhenti pada satu periode kepemimpinan saja. Lembaga antirasuah kini membidik pola pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga terjadi secara estafet selama tiga periode menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk mantan menteri, bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang terjadi sejak tahun 2010.
“Penyidik sedang mendalami saksi-saksi terkait untuk mengonfirmasi pengetahuan mereka soal dugaan pemerasan ini. Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Fakta Persidangan: Aliran Dana untuk “Ibu Menteri"
Kasus ini semakin memanas setelah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor mengungkap adanya dugaan setoran dari bawah ke tingkat pimpinan kementerian. Berdasarkan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa mantan pejabat Kemenaker, terungkap adanya istilah uang untuk “Ibu Menteri”.
Sebagaimana dilaporkan oleh Publica-News, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) melalui kuasa hukumnya menyodorkan fakta adanya aliran dana tersebut.
“Itu fakta persidangan, ada uang untuk Ibu Menteri. Kami minta KPK berani mengusut ini secara tuntas,” ungkap Noel dalam persidangan
Dugaan Korupsi Sistemik Sejak 2010
KPK mensinyalir praktik korupsi ini bermula dari pengadaan sistem proteksi TKI di era Muhaimin Iskandar (2012) yang kemudian berkembang menjadi modus pemerasan perizinan TKA yang lebih luas.

.png)