‎Kabarindoraya.com | Batu Bara - ‎‎Puluhan pengusaha UMKM  Depot Air Minum isi ulang di Kabupaten Batu Bara resah akibat diundang dan diperiksa Satreskrim Polres Batu Bara dalam penyelidikan dugaan tindak pidana.

‎Salah seorang pengusaha Depot Air Minum isi Ulang yang minta jati dirinya dirahasiakan membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. 

‎"Pada surat disebut undangan, namun terhadap saya dilakukan pemeriksaan oleh Juru Periksa Unit 2 Satreskrim Polres Batu Bara 

‎dan diminta membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana/perkara tersebut dan seluruh surat/dokumen yang menyangkut usaha Depot Air Minum," ucap pengusaha tersebut, Kamis (5/2/2026).

Masih menurutnya, terhadap dirinya dilakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sesuai dengan Pasal 73 huruf (b) Jo Pasal 49 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Jo UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diduga dilakukan oleh pelaku usaha Depot Air Minum AQ Water.

‎Disebutkannya, selain dirinya setidaknya puluhan pengusaha serupa juga telah diperiksa di Unit 2 Satreskrim Polres Batu Bara.