Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Kota Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan berkelanjutan lebih baik melalui komitmen penyusunan kebijakan dan regulasi daerah yang efektif sesuai Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2024 Tentang RPJPD 2025-2045 dan Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025 Tentang RPJMD 2025-2029. Dalam rangka sinkronisasi kebijakan dan regulasi daerah, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM melakukan analisis hukum dampak terhadap masyarakat, jumat (17/10/2025) di Ruang Rapat Wirasena Setda Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, "Regulatory Impact Assessment (RIA) merupakan metode analisis sekaligus konsep yang telah diperkenalkan Bappenas dalam penyusunan kebijakan, dan terus dipergunakan sampai saat ini bukan hanya kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah juga melakukannya."

Lanjut Alma, "Metode analisis RIA ini bertujuan untuk memahami bagaimana kebijakan dan regulasi daerah berdampak pada masyarakat, serta mengidentifikasi area perbaikan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat."

Analisis Dampak Kebijakan dan Regulasi

Analisis dampak kebijakan dan regulasi daerah dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

- Dampak Ekonomi: Bagaimana kebijakan dan regulasi daerah berdampak pada perekonomian masyarakat, termasuk pendapatan, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

- Dampak Sosial: Bagaimana kebijakan dan regulasi daerah berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.


- Dampak Lingkungan: Bagaimana kebijakan dan regulasi daerah berdampak pada lingkungan hidup, termasuk kualitas udara, air, dan tanah.

Manfaat Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi