Kabarindoraya.com | Medan - Kejatisu menangkap dua orang pejabat pertanahan, yakni Eks Kepala BPN Sumut Abdul Rahim Lubis dan Eks Kepala BPN Sumut bahwa Askani yang terlibat dalam kasus Citraland.
Keterangan Kajatisuini mengatakan Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum Husairi, Selasa (14/10/2025) siang, keduanya terlibat dalam dugaan tindakejatisu menangkap dua orang pejabat pertanahan, yakni Eks Kepala BPN Sumut Abdul Rahim Lubis dan Eks Kepala BPN Sumut Askani yang terlibat dalam kasus Citraland.
Keterangan Kajatisu Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum Husairi, Selasa (14/10/2025) siang, keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra KPSN.
”Benar berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk identitas tersangka yang ditahan oleh penyidik yaitu ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025,” katanya.
Nantinya, tersangka Abdul Rahim Lubis dan Askani akan di tahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra KPSN.

.png)