Kabarindoraya.com | Medan - Kejatisu menangkap dua orang pejabat pertanahan, yakni Eks Kepala BPN Sumut Abdul Rahim Lubis dan Eks Kepala BPN Sumut bahwa Askani yang terlibat dalam kasus Citraland.

‎

‎Keterangan Kajatisuini mengatakan  Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum Husairi, Selasa (14/10/2025) siang, keduanya terlibat dalam dugaan tindakejatisu menangkap dua orang pejabat pertanahan, yakni Eks Kepala BPN Sumut Abdul Rahim Lubis dan Eks Kepala BPN Sumut Askani yang terlibat dalam kasus Citraland.

‎

‎Keterangan Kajatisu Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum Husairi, Selasa (14/10/2025) siang, keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra KPSN.

‎

‎”Benar berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk identitas tersangka yang ditahan oleh penyidik yaitu ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025,” katanya.

‎

‎Nantinya, tersangka Abdul Rahim Lubis dan Askani akan di tahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra KPSN.

‎

‎”Benar berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.

2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk identitas tersangka yang ditahan oleh penyidik yaitu ASK selaku Kepala' Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025,” ucapnya.

‎

‎Nantinya, tersangka Abdul Rahim Lubis dan Askani akan di tahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.