SPDP Terbit,Budiyanto Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejagung

SPDP Terbit,Budiyanto Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejagung

Smallest Font
Largest Font

Bandung | Kabarindoraya.com

Pengusaha yang juga Politisi Bekasi, Budiyanto, terus melakukan sejumlah upaya hukum dalam menghadapi laporan dan gugatan salah seorang pengusaha limbah “Crazy Rich” Cikarang, Hartono M Fadli. Kali ini, Budiyanto menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Selasa (31/5/2022).

Sebelumnya, Budiyanto yang didampingi tim Kuasa Hukumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik di Unit III Harda Polda Metro Jaya (PMJ) atas laporan dugaan Tindak Pidana Pasal 263 dan/atau 266 KUHPidana kepada terlapor Hartono M Fadli pada tanggal 29 Desember 2021. SPDP diterima Budiyanto pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022.

Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Ekonomis Indonesia (Aspeliendo) tersebut mengatakan, langkah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Kejagung atensi Kejati Jabar ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi adanya pengaruh non teknis dalam proses penegakan hukum dalam laporan tersebut.

“Kami berharap kepada Bapak Jaksa Agung dan Bapak Kajati Jabar untuk memastikan penegakan hukum sesuai dengan kaidah dan norma hukum baku yang ada di Indonesia. Harapan kami tegakkan hukum untuk keadilan kami dan masyarakat Indonesia,” tegasnya di depan Gedung Kejati Jabar.

Diberitakan sebelumnya, laporan Budiyanto kepada Hartono M Fadli, atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263 dan/atau 266 KUHPidana tanggal 29 Desember 2021 di Unit III Harda Polda Metro Jaya (PMJ) telah naik menjadi penyidikan. Pihak penyidik pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut.

Bahkan, pihak penyidik PMJ pun sudah mengirimkan surat dengan Nomor B/6815/V/RES.1.9./2022/Ditreskrimum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 13 Mei 2022.

Budiyanto sendiri telah membuat laporan dengan terlapor Hartono di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263 dan/atau pasal 266 KUHPidana. Bahkan, Budiyanto pun membuat laporan balik di Polres Metro Bekasi pada tanggal 25 Januari 2022 dengan terlapor Hartono M Fadli dan Akhmad Saputra alias Japut, atas dugaan Pasal 220 KUHPidana.

Tidak hanya itu, Budiyanto pun membuat laporan di Polres Karawang, atas dugaan Pasal 263 dan/atau pasal 266 KUHPidana dan UU 24/2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 21 Februari 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Kuta Singa Perbangsa.

Budiyanto kemudian membuat laporan balik di Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 317 dan/atau pasal 220 KUHPidana pada 15 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan Ganda Herdiana, serta laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHPidana pada tanggal 20 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Harrosa Darma Nusantara.

(Arifin)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow