Surat Terbuka Masyarakat Bogor Peduli Cagar Budaya

Surat Terbuka Masyarakat Bogor Peduli Cagar Budaya

Smallest Font
Largest Font

Sampurasun 🙏
Salam Perjuangan !!!
Permohonan tuntutan pencabutan izin atas Sengketa GLOW di Kawasan Cagar Budaya, sebagai Berikut :

1. Bahwa menyikapi surat PT. Mitra Natura Raya (PT. MNR) terhadap Wali Kota Bogor pada tanggal 30 September 2022 (alat bukti surat asli ada pada Wali Kota Bogor, mohon diperiksa), terdapat pernyataan dalam surat tersebut, sebagai berikut :

“PT. MNR tidak akan menutup wisata edukasi GLOW selama tidak ada pelarangan oleh Presiden Republik Indonesia dan BRIN …”
(bukti asli ada pada Wali Kota Bogor dan bukti print out terlampir)

2. Bahwa pernyataan PT. MNR dalam surat tersebut jelas dan terbukti Tidak Menghormati dan Mengabaikan Keputusan seluruh Pimpinan Daerah Kota Bogor utamanya Wali Kota Bogor selaku pemegang mandat konstitusi atas kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674, tahun 2020.

3. Bahwa Pimpinan Daerah Kota Bogor memenuhi undangan Wali Kota Bogor atas sengketa GLOW, pada hari Jumat, Tanggal 09 September 2022, bertempat di Balaikota Bogor, yang dihadiri oleh :

1. Wali Kota Bogor
2. Kapolresta Kota Bogor
3. Dandim 0606 Bogor
4. Dandenpom III/I Bogor
5. Kepala Kejaksaan Negeri Bogor
6. Ketua Pengadilan Negeri Bogor
7. Ketua dan Perwakilan Forum Peduli Kebun Raya Bogor

4. Bahwa pada prinsipnya hasil pertemuan memutuskan untuk GLOW ditutup sampai dengan adanya Kajian Independent atas GLOW, terbukti tim IPB University pada tanggal 30 November 2021 telah menerbitkan hasil kajian/analisa atas GLOW, memberikan dampak bagi ekosistem, tidak saja Kebun Raya Bogor tapi juga dilingkungan Kebun Raya Bogor dan Kota Bogor pada umumnya. (bukti-bukti sudah diserahkan kepada Kapolri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Kebudayaan dan Riset, Ditreskrimsus Polda Jabar, Kapolresta Bogor, Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Dinas Pariwisata dan Kebudayan Provinsi Jawa Barat, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bogor, Penyidik Polresta Kota Bogor)

5. Bahwa kerjasama BRIN dan PT. Mitra Natura Raya (PT. MNR) tanggal 25 November 2019, mendapatkan izin Pemerintah Kota Bogor pada bulan Agustus 2020, hal ini berdasarkan keterangan BRIN Nomor : B-941/IV/HM.00.02/12/2021, tanggal 13 Desember 2021.
Desakan :

a. Mohon untuk diperiksa alat bukti MoU BRIN dan PT. MNR tertanggal 25 November 2019, apakah isi MoU terdapat aktifitas GLOW dan Konser di Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor dan atau aktifitas lainnya yang tidak sesuai dengan MoU ;

b. Mohon untuk diperiksa Izin Pemerintahan Kota Bogor, SK. Wali Kota Bogor atas MoU BRIN dan PT. MNR apakah berdasarkan Undang-Undang RI Nomor : 11/tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan SK Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674, tahun 2020 ;

c. Dalam Mou BRIN dan PT. MNR tertanggal 25 November 2019, tertulis siapakah yang bertanggungjawab atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya Nomor : 11/ tahun 2010 tentang Kawasan Cagar Budaya, Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674 tahun 2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor dan Izin Pemerintah Kota Bogor Agustus 2020, berdasarkan keterangan BRIN Nomor : B-941/IV/HM.00.02/12/2021, tanggal 13 Desember 2021;

d. Mohon untuk diperiksa izin Pemerintahan Kota Bogor Agustus 2020, apakah diterbitkannya sudah sesuai dengan SK Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674 tahun 2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor yang mewajibkan adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan Keterlibatan ahli Cagar Budaya dan Masyarakat ;

e. Jika terbukti tidak tercatat dalam isi Kerjasama/MoU atas GLOW, Konser dan aktifitas lainnya yang tidak sesuai dengan MoU tertanggal 25 November 2019, maka cukup alasan untuk di batalkannya MoU dan dicabut izin Pemerintahan Kota Bogor atas kerjasama BRIN dan PT. MNR oleh Wali Kota Bogor dan dilakukan upaya hukum, atas Pelanggaran terhadap :
– Undang-Undang Cagar Budaya Nomor : 11/ tahun 2010 tentang Kawasan Cagar Budaya ;
– Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674 tahun 2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor ;
– Izin Pemerintah Kota Bogor Agustus 2020, berdasarkan keterangan BRIN Nomor : B-941/IV/HM.00.02/12/2021, tanggal 13 Desember 2021;
– Pelanggaran terhadap kerjasama/MoU BRIN dan PT. MNR 25 November 2019 ;
– Analisa Mengenai Dampak GLOW oleh IPB University 30 November 2021 ;

6. Bahwa jelas dan terang perizinan Pemerintah Kota Bogor pada bulan Agustus 2020 atas Kerjasama BRIN dan PT. MNR NIHIL AMDAL, terbukti Kajian Analisa Tim IPB University pada tanggal 30 November 2021.

Atas pemaparan tersebut diatas, maka kami memohon untuk segera diselesaikan dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Memeriksa pihak-pihak Pemerintah Kota Bogor yang terlibat dalam menerbitkan perizinan Agutus 2020 atas Kerjasama BRIN dan PT. MNR pada tanggal 25 November 2019 ;

2. Memanggil Tim IPB University untuk diminta keterangan atas analisanya terhadap Sengketa GLOW di Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor ;

3. Mendesak Wali Kota Bogor untuk mengambil keputusan mencabut izin kerjasama BRIN dan PT. MNR berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674, tahun 2020 ;

4. Memproses, memeriksa, menindak tegas dan mengadili berdasarkan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia kepada Pihak-Pihak yang terlibat atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, SK Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674, tahun 2020, Izin Pemerintahan Kota Bogor Agustus 2020 dan MoU BRIN dan PT. MNR tanggal 25 November 2019 ;

5. Mendesak kepada Seluruh Pimpinan Daerah Kota Bogor untuk menyelesaikan dengan segera dan menjalankan Fungsi/Tanggungjawabnya sesuai dengan Perundang-undangan demi tegaknya KEADILAN atas Sengketa GLOW di Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor ;

6. Memohon kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H Joko Widodo untuk mengambil Keputusan atas Konflik Kebun Raya Bogor dengan segera dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat,
Masyarakat Bogor
Peduli Cagar Budaya

Tetap Satu dalam Perjuangan Marwah Kebun Raya Bogor

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow