12 Tahun PT. Dasomi Jaya Abadi Beroprasi Tanpa izin. Aktivis Pertanyakan Kinerja Dinas Kabupaten Bogor

12 Tahun PT. Dasomi Jaya Abadi Beroprasi Tanpa izin. Aktivis Pertanyakan Kinerja Dinas Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

Bogor | Kabarindoraya.com

PT.Dasomi Jaya Abadi sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Garmen, berlokasi di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, disebut-sebut belum memilik Izin Mendirikam Bangunan (IMB). Hal itu lantaran IMB yang dimohon pihak perusahaan, tidak bisa keluar akibat adanya pelanggaran Garis Sepandan Jalan dan Sungai (GSJ dan GSS).

” IMB nya tidak bisa keluar karena adanya pelanggaran GSJ dan GSS,” jelas Pengawas Bangunan Wilayah Kecamatan Babakan Madang, Daniel, kepada Awak media belum lama ini.

Menurut Daniel, data tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Bahkan, pihak DPRD sebelumnya juga pernah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi perusahaan tersebut, terkait persoalan perusahaan.”

” Dulu juga pernah di Sidak Dewan. Kalau kami kan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan jika ternyata demikian maka kemungkinan cepat atau lambat kita berikat teguran berupa SP 1,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, HRD PT. Dasomi Jaya Abadi, Najib membenarkan hal itu. Namun kaitan izin lainnya, pihaknya mengaku sudah memilikinya.

“IMB memang belum ada karena ada masalah. Tapi untuk izin lingkungan, NIB, dan lainnya kami sudah memiliki,” jelasnya.

Najib juga menjelaskan, PT. DJA merupakan peralihan nama dari yang sebelumnya nama yang berasal dari Korea. Namun pada 2018 lalu, perusahan tersebut resmi berganti nama.

” Kita berdiri dari 2010. Nah pas 2018 berganti nama menja PT. DJA, tapi dengan, pemilik yang sama,” terangnya.

Terpisah Aktivis Bogor Raya, Sandi Ilham, turut menyoroti atas persoalan ini. Menurutnya, perubahan yang sudah berdiri dan beroperasi sejak 2010 lalu dengan tanpa IMB, hal itu menjadi pertanyaan serius bagi intansi pemerintahan yang ada.

” Dari 2010 sudah berdiri dan beroperasi, bahkan sampai sekarang tanpa IMB. Karena terganjal pelanggaran GSS dan GSJ, pertanyaan kami kemana intansi pemerintah yang berwenang selama ini,” tegas Sandi.

” Jika pihak perusahaan yang melanggar, agar Dinas terkait selaku pemilik kebijakan, untuk bertindak sesuai aturan dan kewenangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksinya),” ujar Sandi.

Kalau sudah jelas, lanjut Sandi, adanya pelanggaran, maka dinas terkait harus bertindak. Menegur, memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Seperti juga Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) juga bisa menutup dan menyegelnya,” pungkasnya.

(Rudi Harahap)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow