Habis Masa Pinjam Pakai Kantor, PDPPJ Terpaksa Pindah Ngampar di eks Shangrilaa Sukasari

0
20

Habis Masa Pinjam Pakai Kantor, PDPPJ Terpaksa Pindah Ngampar di eks Shangrilaa Sukasari

Bogor | kabarindoraya.com

Pemerintah Kota Bogor akhirnya meminta kepada BUMD PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) untuk segera angkat kaki dan mengosongkan kantor PDPPJ di Jalan Pajajaran nomor 12, karena kantor tersebut diambil olih oleh Pemkot Bogor dan akan dipergunakan untuk kantor BPBD Kota Bogor. Perintah pengosongan kantor PDPPJ itu berlaku tanggal 1 Agustus 2017, sehingga pihak PDPPJ langsung membenahi perkantoran dan pindah, Senin (31/7/17).

Mirisnya, karena belum ada tempat yang layak untuk lokasi kantor, pihak PDPPJ akhirnya pindah ke bangunan eks Shangri Laa Plaza di Sukasari. Pemindahan kantor PDPPJ ke eks Shangrilaa Plaza terbilang tanpa persiapan apapun, karena lokasi itupun masih perlu dibenahi dan diperbaiki. Sehingga PDPPJ berkantor dan beralaskan lantai (Ngampar) untuk saat ini.

Dirops PDPPJ, Syuhaeri mengatakan, karena sudah habis waktunya masa pinjam pakai kantor PDPPJ ke Pemkot Bogor, maka kantor PDPPJ harus segera pindah. Saat ini sedang proses pemindahan, dan untuk kantor mulai dioperasionalkan setelah semuanya selesai dibenahi.

“Sudah ada kesepakatan antara PDPPJ dengan management Shangri Laa Plaza, sehingga kita sepakat PDPPJ pindah kesini. Tapi keadaan disini masih perlu pembenahan, sementara kita berkantor Ngampar dulu,” jelasnya.

Selain dijadikan kantor PDPPJ, eks bangunan Shangri Laa akan dipergunakan juga untuk penampungan pedagang Pasar Sukasari, karena keberadaan pasar Sukasari sudah sangat memprihatinkan dan harua segera direlokasi. Kontrak PDPPJ menggunakan bangunan eks Shangri Laa sampai tahun 2019, sesuai dengan habis masa kontrak Shangri Laa.

Untuk penggunaan gedung, nantinya lantai basement akan digunakan untuk para pedagang lama Pasar Sukasari, untuk lantai basement bagi pedagang basah dan sayuran maupun sembako, untuk lantai dasar akan dibentuk seperti supermarket dan akan dijual kepada pedagang dari luar pasar, seperti pedagang kuliner, busana fashion dan lainnya. Lantai satu untuk pedagang kering, salon dan tukang jahit. Untuk lantai 2 dipergunakan bagi kantor PDPPJ.

“Pemindahan utama adalah memindahkan para pedagang di pasar sukasari, yang saat ini bangunan pasar sukasari sudah tidak layak dan rawan ambruk. Jumlah total pedgaang pasar sukasari sebanyak 112, pedagang itu yang memiliki kartu kuning serta aktif,” pungkasnya. (Gie)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini