Penganiayaan Ibu dan Anak oleh Polisi Gadungan Berhasil di Bekuk Polres Bekasi Kota

Penganiayaan Ibu dan Anak oleh Polisi Gadungan Berhasil di Bekuk Polres Bekasi Kota

Smallest Font
Largest Font

Bekasi Kota | Kabarindoraya.com

Kasus penganiayaan yang dialami oleh ibu dan anak oleh seorang pria berpakaian seperti Polisi akhirnya diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,
Senin (1/7/2022) sekitar  Pukul 17.00 wib. Pelaku RZMP (23) yang baru putus dari pekerjaan pegawai restoran di daerah sumarrecon diamankan dengan barang bukti pakaian dan atribut Polri yang didapat melalui belanja online beserta senjata tajam yang melukai kedua korban.

Pengungkapan Kasus yang viral di sosial media bertepatan pada Hari Bhyangkara dengan cepat di tangani Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bantargebang, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam rilis ke media di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi pada Senin (04/07/22).

“Kasus tersebut dapat diungkap pada tanggal 1 Juli bersamaan dengan ulang tahun Bhayangkara, yang bersangkutan tidak bekerja,” ungkap Kapolres kepada media.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menyebabkan korban SR (51) mengalami luka tusuk dan anaknya MER (26) mengalami luka pada kepala. Berawal dari kedatangan pelaku berinisial RZMP (23) kerumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas kepolisian yang mencari suami korban.

Pelaku dengan menggunakan rompi bertuliskan polisi datang pada Kamis 30 Juni sekitar pukul 18.00 wib Jl Cipete raya Babakan Pete RT 005 RW 01 Kel. Mustikasari kec. Mustikajaya kota Bekasi. Pelaku berdalih bahwa suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Seolah-olah petugas polisi yang datang mencari suami korban, dengan alasan suami korban terlibat peredaran gelap narkoba, dengan dalih untuk berdamai, namun tidak demikian. Salah satu anak dari korban kemudian teriak minta tolong kepada tetangga, kemudian pelaku panik, dan melukai korban dengan senjata tajam dan termasuk anak korban tadi mendapat penganiayaan juga dengan kepada luka akibat dibenturkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Setelah melukai kedua korban, kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelaku lari ke kabupaten Bekasi dan mengontrak di sana sebelum akhirnya ditangkap di polisi di Kawasan M2100 Tambun, setelah menjemput pacarnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain dengan modus yang sama oleh pelaku. Pelaku sendiri melakukan aksinya karena mengaku mempunyai hutang kepada pacarnya sebesar 500 ribu rupiah.

Pada kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah helem full face warna merah, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah sepatu PDL, 1 (satu) buah rompi polisi warna hitam, 1 (satu) buah celana taktikal warna hitam, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) lembar STNK asli dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario, tahun 2016, warna Putih, Nopol B-4730-KXB yang gunakan pelaku menjalankan aksinya.

“Kita masih mendalami ini, apakah modus ini sudah lama, karena dari barang-barang yang dipakai masih baru semua, tapi kita dalami mudah-mudahan ada masyarakat yang memang telah menjadi korban modus yang sama silahkan untuk koordinasi dengan sat reskrim,” tukasnya.

Walaupun belum sempat terjadi pemerasan, namun Pelaku terancam pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Arifin Dalimunthe)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow