Kabarindoraya.com | Bogor - Pembangunan fasilitas milik PT Cosmax Indonesia yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, sebagaimana diatur dalam peraturan tata ruang dan perizinan bangunan.

‎

‎Sebelumnya, PT Cosmax Indonesia telah dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kabupaten Bogor atas pelanggaran membangun tanpa izin. Namun, meskipun sudah dijatuhi putusan, perusahaan tetap tidak dapat mengurus PBG karena lahan yang digunakan masih dalam status sengketa dengan warga.

‎

‎“Setelah dijatuhi sanksi tipiring, PT Cosmax tetap belum bisa mengurus PBG karena tanahnya bermasalah. Tapi ironisnya, pembangunan tetap dilanjutkan dan sekarang sudah berdiri,” ujar Romi Sikumbang, Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, Rabu (17/9/2025).

‎

‎Romi mengungkapkan bahwa ada dugaan serius bahwa pihak perusahaan telah merusak segel Satpol PP yang sebelumnya telah dipasang sebagai bagian dari sanksi administrasi. Hal ini, menurutnya, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pembangunan dilakukan tanpa legalitas formal.

‎

‎Ia pun mendesak DPRD Kabupaten Bogor agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.

‎

‎“Kami minta DPRD segera memerintahkan Satpol PP untuk menyegel ulang PT Cosmax dan menghentikan semua kegiatan pembangunan hingga status lahan dan perizinan selesai secara hukum,” tegas Romi.

‎

‎Menurut Romi, Satpol PP dinilai hanya mengambil langkah setengah hati dengan sanksi administratif semata, tanpa dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih kuat atau berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang, ATR/BPN, maupun lembaga legislatif.

‎

‎“Kalau semua instansi diam, ini jadi preseden buruk. Hukum seolah bisa dinegosiasikan. Di mana letak keberpihakan pemerintah terhadap warga yang lahannya disengketakan?” ujarnya dengan nada geram.

‎

‎Romi juga menegaskan bahwa sengketa lahan antara PT Cosmax dan warga harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum pemerintah atau instansi terkait memproses permohonan izin PBG. Tanpa penyelesaian tersebut, segala bentuk pembangunan yang dilakukan tidak hanya cacat hukum, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.

‎

‎“Pemerintah harus berpihak pada kebenaran. Jangan beri celah hukum bagi investasi yang tidak taat aturan. Kalau ini dibiarkan, akan banyak perusahaan lain yang meniru,” katanya.

‎

‎Romi menegaskan, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan, adil, dan menjunjung tinggi kepastian hukum, tanpa memihak pada kekuatan modal atau tekanan korporasi.

‎

‎“Investasi penting, tapi jangan sampai menindas hak warga dan melecehkan hukum negara. Kabupaten Bogor harus jadi contoh daerah yang menjunjung tinggi keadilan dalam pembangunan,” pungkas Romi Sikumbang.(Taofik SA)