Kabarindoraya.com | Bogor - Pembangunan fasilitas milik PT Cosmax Indonesia yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, sebagaimana diatur dalam peraturan tata ruang dan perizinan bangunan.
Sebelumnya, PT Cosmax Indonesia telah dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kabupaten Bogor atas pelanggaran membangun tanpa izin. Namun, meskipun sudah dijatuhi putusan, perusahaan tetap tidak dapat mengurus PBG karena lahan yang digunakan masih dalam status sengketa dengan warga.
“Setelah dijatuhi sanksi tipiring, PT Cosmax tetap belum bisa mengurus PBG karena tanahnya bermasalah. Tapi ironisnya, pembangunan tetap dilanjutkan dan sekarang sudah berdiri,” ujar Romi Sikumbang, Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, Rabu (17/9/2025).
Romi mengungkapkan bahwa ada dugaan serius bahwa pihak perusahaan telah merusak segel Satpol PP yang sebelumnya telah dipasang sebagai bagian dari sanksi administrasi. Hal ini, menurutnya, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pembangunan dilakukan tanpa legalitas formal.
Ia pun mendesak DPRD Kabupaten Bogor agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.

.png)