Kabarindoraya.com | Jakarta 08 Februari 2026 – Forum aktivis Gema Kosgoro Banten bersama elemen anti-korupsi daerah mengungkap dugaan praktik lancung dalam proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Kasus ini menyeret nama Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, dan didesak segera dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua proyek strategis yang menjadi sorotan publik yakni pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay dengan nilai Rp87,69 miliar serta Ruas Jalan Sumur–Taman Jaya senilai Rp87,86 miliar.
Dugaan Modus Operandi dan Kontraktor Bermasalah
Koordinator Pembina Gema Kosgoro Banten, Junaedi Rusli, mengungkapkan bahwa proses tender kedua proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak tahap perencanaan.
Proyek Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay dikerjakan oleh PT Lambok Ulina (PT LU). Perusahaan ini diketahui memiliki rekam jejak buruk dalam daftar persekongkolan tender. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam daftar e-katalog.
Proyek Ruas Jalan Sumur–Taman Jaya dimenangkan oleh PT RIS Putra Delta. Direktur Utama perusahaan tersebut merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Aktivis juga menemukan kejanggalan administratif berupa perubahan legalitas perusahaan yang dilakukan secara mendadak menjelang proses lelang.
Temuan BPK Perkuat Dugaan Penyimpangan
Aktivis anti-korupsi Banten, Agus Suryaman, menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan ke Kejagung diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam audit tersebut, BPK menemukan sejumlah ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Banten.
“Temuan BPK mengonfirmasi adanya penyimpangan mulai dari penunjukan kontraktor hingga kurang bayar, Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya kerugian negara akibat lemahnya pengawasan Kepala Dinas PUPR dan jajarannya,” tegas Agus.

.png)