Kabarindoraya.com | Bogor — Berawal dari Pengumuman Tim Kurator PT Rahayu Santosa (dalam pailit) terkait Penyediaan Daftar Pembagian Tahap I Harta Pailit PT. Rahayu Santosa (dalam pailit) yang diterbitkan surat kabar harian Pelitabaru dan surat kabar harian Radar Bogor pada tanggal 8 Juli 2025 lalu, para kreditor diberi kesempatan 5 (lima) hari dari tanggal diterbitkannya pengumuman untuk mengajukan keberatan apabila ada perbedaan antara data pada Daftar Piutang Tetap yang sudah ditetapkan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan data tagihan yang diajukan para kreditor.

Salah satu Kuasa Hukum kreditor eks karyawan PT Rahayu Santosa (dalam pailit) dari Kantor Advokat UT & Partners yang berdomisili di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Uyo Taryo, S.H., angkat bicara.

"Terkait pengumuman Tim Kurator PT. Rahayu Santosa (dalam pailit) pada surat kabar tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum eks karyawan PT Rahayu Santosa (dalam pailit) merasa keberatan," ujar Uyo kepada awak media, Minggu (03/08/'25).

"Pasalnya, terkait pengumuman tersebut selain tidak ada informasi sebelumnya dan surat pemberitahuan resmi dari Tim Kurator pun kami terima pada hari Sabtu sore sekitar jam 15.30 pada tanggal 12 Juli 2025, dan pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 kami langsung mengirimkan surat keberatan kepada Tim Kurator yang ditembuskan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui email," terangnya.

"Surat kami pun tidak ada tanggapan, maka pada tanggal 23 Juli 2025 kami kembali mengirim surat yang kedua kepada Tim Kurator sekaligus mengundang untuk minta klarifikasi terkait surat keberatan kami sebelumnya dan terkait ada temuan kami yang diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dan pada tanggal 24 Juli 2024 Tim Kurator baru menyampaikan surat tanggapan terkait surat keberatan kami tanggal 13 Juli 2025 dan surat undangan klarifikasi tanggl 13 Juli 2025," lanjutnya.

"Selain keberatan yang kami sampaikan diatas, sebetulnya kami ada temuan terkait dugaan PMH yang dilakukan Tim Kurator PT Rahayu Santosa (dalam pailit) yang merugikan kreditor dan berdampak hukum baik secara perdata maupun pidana yang harus dipertanggung jawabkan Kurator sebagaimana diatur dalam pasal 72 Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tegasnya.

"Mengenai dugaan PMH tersebut, kami sudah mengantongi bukti yang valid apabila Kurator tidak kooperatif dan masalah ini berlanjut sampai ke pengadilan atau kepihak Kepolisian. Kami juga sudah bersurat kembali yang disampaikan kepada Tim Kurator pada tanggal 28 Juli 2025, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, kami berharap permasalahan ini tidak berlanjut ke ranah hukum yang tentunya akan merugikan kreditor - kreditor lainnya selain kreditor yang memberikan kuasa kepada kami," pungkasnya. (Redaksi SA)