Kabarindoraya.com | Tangerang – Gelombang desakan publik terhadap lembaga pemantau hukum Matahukum untuk segera melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memuncak. Setelah mengungkap temuan audit BPK 2025 yang mengindikasikan kerugian negara puluhan miliar rupiah, Matahukum kini ditantang untuk tidak sekadar berwacana di media, melainkan langsung melakukan langkah hukum konkret ke Gedung Merah Putih.
Kasus yang sempat terhenti lewat SP3 di tingkat daerah ini kembali menjadi sorotan nasional setelah munculnya bukti baru (novum) terkait pembelian lahan seluas 91.935 m² dari boedel pailit PT PWS senilai Rp39,84 miliar yang dinilai cacat prosedur.

Sinergi Pengamat dan Tokoh Masyarakat
Pengamat hukum asal Tangerang, Irman Bunawolo, menilai klaim Matahukum mengenai sertifikat tanah yang telah mati (kedaluwarsa) sejak 2014 adalah temuan yang sangat fatal secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa data tersebut hanya akan menjadi "macan kertas" jika tidak segera diserahkan ke KPK.
"Data Matahukum itu sangat konkret, terutama soal pembayaran lahan di atas sertifikat mati. Kami menantang Matahukum: Tunggu apa lagi? Segera lapor ke KPK! Publik mendukung penuh, jangan biarkan temuan sebesar ini menguap begitu saja. Ini adalah ujian integritas bagi Matahukum untuk benar-benar membela uang rakyat," tegas Irman Bunawolo, Sabtu (21/2).

Senada dengan Irman, Sekretaris Ketua Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten Hendrawan, menyatakan bahwa keterlibatan KPK adalah harga mati untuk menjamin objektivitas kasus ini.
"Kami dari KITA Provinsi Banten mendorong dan siap mengawal Matahukum berangkat ke KPK. Jangan ada keraguan. Jika memang ada indikasi mark-up fantastis dan pemborosan anggaran hingga Rp26,45 miliar, maka KPK adalah satu-satunya lembaga yang bisa memutus rantai impunitas di daerah. Kami tantang Matahukum untuk segera mengetuk pintu KPK pekan depan!" ujar Hendrawan.
Empat Poin Krusial yang Menjadi "Amunisi" ke KPK

Berdasarkan dokumen yang dikantongi Matahukum, publik menyoroti empat kejanggalan utama yang harus diuji oleh penyidik KPK:
• Indikasi Mark-Up Luas Lahan: Pembelian lahan 91.935 m² padahal kebutuhan riil hanya 50.000 m², mengakibatkan pemborosan atau indikasi kerugian daerah senilai Rp26,45 miliar.

.png)