Kabarindoraya.com | Bogor – Keberadaan bangunan Gudang Aqua yang berdiri di bibir Jalan Cileungsi–Jonggol, tepatnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang termasuk dalam Ruas Milik Jalan (Rumija), serta melanggar aturan tata ruang dan peraturan gubernur.

"Makanya kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas PUPR agar segera menertibkan bangunan yang diduga menyerobot Rumija dan melanggar regulasi. Selain itu, keberadaan bangunan ini juga mengganggu estetika kawasan," tegas Sandi Bonardo, aktivis sosial dan pemerhati lingkungan kepada wartawan.

Sandi menyatakan kekhawatirannya bahwa jika dibiarkan, pelanggaran ini akan menjadi preseden buruk. Ia menyebut bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, batas jalan provinsi seharusnya sampai pada saluran air, namun kenyataannya, saluran air tersebut kini berada di dalam pagar gudang Aqua.

"Hal ini menjadi bukti nyata adanya pelanggaran. Saluran air yang dulunya berada di luar, kini masuk dalam area gudang dan tertutup pagar. Ini berpotensi besar menyebabkan banjir, seperti yang terjadi beberapa minggu lalu," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa gerakan yang mereka lakukan terinspirasi dari kebijakan Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Dedi Mulyadi, yang dikenal tegas dalam menertibkan kawasan, memelihara sungai, dan memperjuangkan keteraturan tata ruang.

Sandi pun mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bertindak cepat sebelum semakin banyak bangunan serupa yang berdiri di atas lahan milik negara dan merusak garis sepadan jalan.

Senada dengan itu, Mahpudin, warga lainnya, menyampaikan bahwa hasil observasi mereka di lapangan menunjukkan masih banyak aspek yang harus dibenahi.

"Langkah tegas seperti yang dilakukan di kawasan Puncak dan daerah lain di Jawa Barat seharusnya diterapkan juga di Jonggol," pungkasnya.(Tfk)