Kabarindoraya.com | Depok - Dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Depok Open Space Balai Kota Depok Tahap 2 senilai Rp11 miliar mencuat setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp103.656.627,70.
Padahal, proyek tersebut telah dinyatakan 100% selesai pada November 2024 dan dibayar penuh pada Desember 2024. Namun, pemeriksaan fisik BPK bersama tim pada Maret 2025 justru mengungkap pekerjaan bermasalah pada sejumlah item penting, seperti jalan (makadam, basecos, sirdam, pemadatan), U-ditch dan penutup, beton K-300 setebal 15 cm, plesteran dinding, hingga finishing batu alam.
Wakil Direktur LP-KPK, Farizan Syaban, menegaskan bahwa temuan BPK ini hanyalah pintu awal. Sangat mungkin, kata dia, kerugian negara jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercatat dalam laporan audit.
“Jangan terjebak pada angka Rp103 juta. Itu baru permukaan. Bagaimana mungkin proyek Rp11 miliar yang sudah dibayar lunas justru masih menyisakan kekurangan volume? Ini indikasi kuat adanya penyimpangan serius. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, lakukan investigasi total dan usut tuntas dari hulu ke hilir,” tegas Farizan, Selasa (30/9/2025).
Ia menyoroti tiga titik rawan yang wajib diperiksa secara serius:
Tahap perencanaan – apakah ada rekayasa sejak penyusunan anggaran dan spesifikasi.
Tahap pelaksanaan – apakah kontraktor mengurangi kualitas atau volume pekerjaan demi keuntungan.
Tahap pengawasan – bagaimana mungkin konsultan supervisi dan pejabat terkait meloloskan laporan 100% selesai jika di lapangan terbukti tidak sesuai.
Lebih jauh, Farizan menyebutkan bahwa proyek ini menggunakan uang rakyat sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap pihak yang mencoba bermain-main dengan anggaran.
“Jika benar ada praktik kongkalikong, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan tindak pidana korupsi. APH harus segera bertindak, jangan menunggu sampai publik kehilangan kepercayaan. Semua pihak yang terlibat, baik kontraktor maupun pejabat pengawas, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
LP-KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja audit, melainkan berlanjut ke ranah penyidikan. Publik pun diharapkan ikut mengawasi agar transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kota Depok benar-benar ditegakkan.(Redaksi 01)