Kabarindoraya.com | Batu Bara - Di Duga Kapolsek Air Putih dan Kapolres Batubara(APH), tutup mata dan di duga menerima upeti dari pengusaha galian C Terindikasi tidak memiliki zin resmi sesuai aturan hukum berlaku di Indonesia 

Aktivitas galian C diduga ilegal berada di Desa Kwala indah, Kecamatan Sei suka, Kabupaten Batubara, kembali beroperasi tanpa izin pertambangan atau izin yang lain. 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat Polres Batubara beserta Polsek Air Putih.

Berdasarkan penelusuran di lapangan oleh tim Jurnalis ,lahan yang yang digali berada di Desa Kwala indah ialah lahan sungai Besar.

Terlihat,truk pengangkut pasir tampak keluar-masuk kawasan galian c seolah beroperasi tanpa rasa khawatir terhadap tindakan hukum. 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan "  bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan pihak aparat, " jelasnya.

Lanjutnya , " di duga Sudah hampir setahun ini, tapi tidak pernah ada penindakan dari Polres Batubara. Kami heran, padahal dampaknya jelas, jalan rusak dan jalanan licin terutama pada saat musim hujan seperti ini,” ujarnya kepada media pada Sabtu (11/4/2026).

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Batubara Sejumlah aktivis lingkungan menilai, jika benar tambang-tambang tersebut ilegal, maka aparat seharusnya bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.


“Tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman ekologis. Jika dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” kata salah satu pegiat lingkungan Faisal Tanjung di Polres Batu Bara.

Saat Tim coba menghubungi via telepon seluler atau call center 110 pihak call center "  Bripda Miftah memberikan pelayanan izin pak kami sudah mengarahkan ke pihak Polsek Air Putih, " jawabnya kepada tim.