Kabarindoraya.com | Batu Bara - ‎‎Rencana tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong, Selasa (3/2/3026).

‎Murdi mengatakan sepulang dari kegiatan di Jakarta mendampingi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian akan melayangkan surat panggilan pertama kepada TPS.

" Bila tidak diindahkan, akan kita layangkan surat kedua. Bila tetap tidak diindahkan maka akan kita beri tindakan keras berupa penyegelan atau penghentian usaha," terang Murdi.

‎‎Untuk diketahui, PT TPS yang memproduksi beton batching plant belum memiliki ijin lokasi usaha terlebih usaha tersebut dilaksanakan di lingkungan permukiman warga.

‎Menyikapi hal itu, DPMPTSP Kabupaten Batu Bara telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor : 500.16.7/1268 tanggal 31 Oktober 2025, yang menegaskan agar PT TPS mengurus seluruh dokumen perizinan bangunan batching plant tersebut.

‎‎Pada SE disebutkan PT TPS harus menghentikan sementara kegiatan operasi batching plant menunggu seluruh dokumen perizinan batching plant tersebut terbit.

‎Ironisnya hingga saat ini PT TPS masih menjalankan usaha batching plant dan mengabaikan SE tersebut.