Kabarindoraya.com | Bogor - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Cosmax di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Selasa (26/8/2025). Sidak tersebut menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, terutama terkait perizinan yang belum lengkap.

‎

‎Hampir seluruh dokumen penting, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), HGB (Hak Guna Bangunan), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), diketahui belum ditempuh oleh perusahaan. Bahkan, akses jalan yang digunakan masih melewati jalur milik Indocement tanpa izin resmi.

‎

‎Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang turut hadir menegaskan sudah berulang kali memberikan peringatan.

‎

‎“Kami sudah tiga kali melayangkan teguran tertulis maupun lisan, serta memberikan tembusan ke Satpol PP agar mengambil tindakan tegas. Namun hingga kini perusahaan belum mengindahkan,” jelas Eka dan Iwan, perwakilan DPMPTSP dan UPT.

‎

‎Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Yaudin Sogir, menegaskan sidak ini bukan untuk mempersulit investasi. Ia menekankan bahwa kelengkapan izin adalah bentuk perlindungan bagi perusahaan, masyarakat, maupun lingkungan.

‎

‎“AMDAL, SLF, HGB, dan dokumen lainnya wajib dipenuhi. Satpol PP jangan hanya duduk di balik meja, harus cepat tanggap di lapangan. Jika tidak serius bekerja untuk rakyat, silakan mundur. Bupati sudah memberi contoh dengan gerak cepat, bawahannya harus ikut,” tegasnya.

‎

‎Menanggapi temuan itu, perwakilan PT Cosmax menyatakan semua izin tengah dalam proses.

‎

‎“Kami sedang mengurus perizinan, namun memang ada yang membutuhkan waktu lebih lama, terutama terkait HGB,” jelas pihak perusahaan.(Redaksi Taofik/SA)

‎

‎