Kabarindoraya.com | Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik akun Tiktok @Bayu Sulistya487 yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), dianggap lambat. Pelapor yang belakangan diketahui bernama A. Usman Tobias pun meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) karena hingga saat ini belum mendapatkan informasi adanya pemeriksaan saksi hingga terduga pelaku.

"Sejak dilaporkan pada 22 Juli 2025, saya belum mendapatkan informasi apapun baik kaitan pemeriksaan saksi-saksi maupun pemanggilan untuk klarifikasi laporan," ungkapnya Rabu 6 Agustus 2025.

Ia menuturkan, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu bermula saat dirinya hendak menentukan batas lahan keluarganya dengan cara memasang patok batas pada 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Namun, dirinya dihadang sejumlah orang yang diduga merupakan penghuni liar diatas lahan tersebut sehingga batal dilakukan. 

" Peristiwa itu direkam lalu diunggah akun TikTok @Bayu Sulistya487. Dalam video tersebut saya dituduh perampas tanah? Itu adalah fitnah dan merupakan pencemaran nama baik, lahan itu sah secara hukum milik keluarga kami," tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar penyidik dari Polres Metro Jaktim bertindak secara profesional dan transparan dalam menangani aduan masyarakat. Hal itu bertujuan, kata dia lagi, agar kepercayaan publik terhadap kinerja aparat kepolisian semakin meningkat.

"Pelapor berhak memperoleh informasi dari perkara yang dilaporkan, saya akan meminta SP2H atas dugaan pencemaran nama baik ini," ujar Usman Tobias.