Kabarindoraya.com  | Bogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai tancap gas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Regulasi ini disusun untuk menjadi solusi permanen atas carut-marut pengelolaan pasar, mulai dari tumpang tindih kewenangan sampah hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

​Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi l, Gedung DPRD Kota Bogor, Pansus memanggil sejumlah instansi, mulai dari Dinas KUKM Dagin, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor.

​Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, H. Muhamad Dodi Hikmawan, mengungkapkan bahwa pembahasan saat ini telah memasuki tahap pendalaman draf hingga Pasal 14. 

Fokus utama Pansus adalah menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah terbaru.

​"Setelah tahapan ekspos pada Jumat lalu, hari ini kami fokus membedah draf awal. Poin utamanya adalah penyempurnaan landasan hukum dan sinkronisasi data lapangan agar mengakomodasi fakta eksisting yang dihadapi Perumda Pasar Pakuan Jaya," ujar Dodi Hikmawan pada Selasa 24 Februari 2026.

​Salah satu temuan dalam rapat tersebut adalah adanya pasar di Kota Bogor yang secara kriteria tidak masuk dalam kategori standar nasional (Tipe A, B, C, dan D). Hal ini memicu Pansus untuk mengkaji payung hukum tambahan agar pasar-pasar tersebut tetap terakomodasi secara legal.

​Dodi menjelaskan bahwa terdapat pasar eksis yang saat ini posisinya menggantung karena tidak memenuhi kriteria tipe yang ada.

​"Kami tengah mengkaji apakah nanti akan dibentuk kategori Tipe E atau regulasi khusus lainnya. Keputusan ini sangat penting agar semua pasar memiliki legalitas yang jelas, dan akan kami tetapkan pada rapat berikutnya," tegas Dodi.

​Lebih lanjut, Dodi menekankan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengelola pasar.