Kabarindoraya.com | Bogor - Dalam program pembentukan peraturan atau tahapan perencanaan yang disusun melalui blueprint pembentukan produk hukum daerah adalah kerangka kerja yang berisi rencana dan pedoman untuk menyusun peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang menjadi acuan dalam proses perencanaan, perumusan, pembahasan, penetapan, dan penyebarluasan produk hukum daerah yang nantinya digunakan sebagai landasan hukum program pemerintah daerah. Kajian analisis dan model ini sebagai inspirasi yang dipaparkan oleh Alma Wiranta pada hari rabu (8/10/2025) diruang rapat Ragamulia Sekretariat Daerah.
Alma Wiranta sebagai auditor hukum yang saat ini menjabat Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor mengatakan, "Blueprint ini berfungsi untuk memastikan keselarasan dan efektivitas pembentukan produk huku. daerah, selaras dengan program pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak."
Lanjut kata Alma, "Fungsi blueprint pembentukan produk hukum daerah
menjadi acuan penting dalam pengawal pelaksanaan program pemerintah daerah, seperti program penyusunan detail penataan ruang, transportasi, pkl, maupun program lainnya."
Blueprint dapat menjadi rujukan untuk memastikan keselarasan, antara rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti halnya tertuang dalam peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Tahun 2012, Nomor 20 dan 77 sebagai parameter penerbitan PHD berbasis HAM.
Tertib Prosedural, Substansi dan Implementasi Dalam PHD
Sebagaimana diketahui untum memandu proses pembentukan, dari tahap perencanaan hingga pengundangan dan penyebarluasan produk hukum daerah perlu kecermatan, sesuai isi dan proses penyusunan blueprint yang mengarahkan pembuatan peraturan daerah sesuai dengan program prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah yang selanjutnya disusun berdasarkan hasil perencanaan pembangunan daerah seperti Musrenbang, RPJM Nasional, RPJM Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Perlu dikoordinasikan oleh dinas teknis bersama Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah) sebagai instansi perencana agar mendapat masukan dan pertimbangan dari instansi terkait dalam pemerintahan daerah, sekarang ada banyak indeks dan indikatornya." Ungkap Alma Wiranta.

.png)