Kabarindoraya.com | Bogor- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan sepuluh wilayah di Indonesia sebagai kawasan prioritas percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah perkotaan dengan penyediaan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Penetapan wilayah prioritas dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama, yaitu:

1. Memiliki timbulan sampah harian minimal 1.000 ton;

2. Tersedianya lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL; dan

3. Komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran distribusi serta mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah.

Adapun sepuluh wilayah prioritas tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, serta kawasan Jawa Barat (Bandung Raya dan Garut).