Kabarindoraya.com | Bogor- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan sepuluh wilayah di Indonesia sebagai kawasan prioritas percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah perkotaan dengan penyediaan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Penetapan wilayah prioritas dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama, yaitu:

1. Memiliki timbulan sampah harian minimal 1.000 ton;

2. Tersedianya lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL; dan

3. Komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran distribusi serta mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah.

Adapun sepuluh wilayah prioritas tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, serta kawasan Jawa Barat (Bandung Raya dan Garut).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah menuju energi bersih berkelanjutan.

 “Penetapan 10 wilayah prioritas ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern yang mampu menghasilkan energi listrik ramah lingkungan. Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan proyek ini juga segera diterbitkan agar proses pembangunan dapat dipercepat,” ujar Zulkifli Hasan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bogor menyatakan kesiapannya untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan.