Kabarindoraya.com | Bogor -Â Kini Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih berjalan seperti biasa. Padahal salah satu bos rokok tersebut sudah ditangkap oleh bea cukai bogor. Namun hal itu sepertinya tidak memberikan efek jera. Karena aktivitas bisnis tetap berjalan dan diduga dikendalikan oleh sang istri. Hal ini mempertegas adanya kordinasi antara pengedar rokok ilegal dengan oknum Bea Cukai yang sudah mengetahui secara jelas aktivitas penjualan rokok ilegal di Kecamatan Klapanunggal dan Cileungsi.
‎
‎Padahal, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai. Pelaku seharusnya terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan. Namun, fakta di lapangan berkata lain: parapelaku penjualan rokok ilegal tetap bebas, bisnisnya tetap eksis, sementara aparat seakan tak berdaya.
‎
‎Meski pernah ditangkap oleh Bea dan Cukai, salah satu gudang yang berada di kawasan Perumahan Vila Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, disebut-sebut masih menjadi pusat distribusi rokok ilegal yang menyuplai wilayah Klapanunggal dan Cileungsi. Produk berbagai merek beredar luas hingga hampir setiap jalan utama. Anehnya, meski aktivitas ini terang-terangan melanggar hukum, tidak ada tindakan tegas dari aparat.
‎Dugaan kuat muncul bahwa para bos rokok ilegal memiliki jaringan erat dengan oknum pejabat dan aparat penegak hukum.
‎
‎“Peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal seharusnya sangat besar. Namun kenyataannya, mereka seakan kehilangan taring menghadapi situasi ini,†tegas Sandi Bonardo, aktivis sosial, kepada wartawan.
‎
‎Hal serupa juga disorotinya terhadap kepolisian dan Satpol PP yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penindakan.
‎
‎“Mengapa hingga kini tidak ada tindakan? Apakah mereka benar-benar tidak mampu, atau memang sengaja dibiarkan?†tanyanya.
‎
‎Menurut Sandi, fenomena ini bukan sekadar masalah cukai, melainkan juga bukti nyata lemahnya penegakan hukum di Indonesia. “Jika pengusaha rokok ilegal bisa dengan mudah menghindari sanksi hukum, bagaimana dengan mafia lainnya? Jangan sampai hukum di negeri ini hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap para bos rokok ilegal,†ujarnya.
‎
‎Ia pun mendesak agar pemerintah pusat turun tangan. “Presiden RI, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, Kapolri, hingga KPK harus mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak industri tembakau yang taat aturan serta membahayakan kesehatan masyarakat.†ujarnya.
‎
‎Sandi menutup pernyataannya dengan nada tegas: “Negara ini tidak boleh dikuasai mafia! Jika hukum masih ada, para bos rokok ilegal dan jaringannya harus segera ditindak. Jika tidak, rakyat berhak bertanya: Apakah hukum di negeri ini masih hidup, atau sudah mati di tangan para cukong dan pejabat korup?â€
‎
‎Sementara Farid Koordinator Penindakan Bea Cukai Bogor saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan terkait masih beredarnya rokok ilegal di Klapanunggal dan Cileungsi,‎"Kami akan segera monitoring ke lokasi," singkatnya .(Taofik SA)
‎

