Kabarindoraya.com | Bogor -  Kini Peredaran rokok ilegal di Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih berjalan seperti biasa. Padahal salah satu bos rokok tersebut sudah ditangkap oleh bea cukai bogor. Namun hal itu sepertinya tidak memberikan efek jera. Karena aktivitas bisnis tetap berjalan dan diduga dikendalikan oleh sang istri. Hal ini mempertegas adanya kordinasi antara pengedar rokok ilegal dengan oknum Bea Cukai yang sudah mengetahui secara jelas aktivitas penjualan rokok ilegal di Kecamatan Klapanunggal dan Cileungsi.

‎Padahal, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai. Pelaku seharusnya terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan. Namun, fakta di lapangan berkata lain: parapelaku penjualan rokok ilegal tetap bebas, bisnisnya tetap eksis, sementara aparat seakan tak berdaya.

‎Meski pernah ditangkap oleh Bea dan Cukai, salah satu gudang yang berada di kawasan Perumahan Vila Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, disebut-sebut masih menjadi pusat distribusi rokok ilegal yang menyuplai wilayah Klapanunggal dan Cileungsi. Produk berbagai merek beredar luas hingga hampir setiap jalan utama. Anehnya, meski aktivitas ini terang-terangan melanggar hukum, tidak ada tindakan tegas dari aparat.

‎Dugaan kuat muncul bahwa para bos rokok ilegal memiliki jaringan erat dengan oknum pejabat dan aparat penegak hukum.

‎“Peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal seharusnya sangat besar. Namun kenyataannya, mereka seakan kehilangan taring menghadapi situasi ini,” tegas Sandi Bonardo, aktivis sosial, kepada wartawan.