Kabarindoraya.com  |  BOGOR — Tujuh dari 12 pengurus Karang Taruna (Katar) tingkat desa di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menyatakan menolak hasil Temu Karya Karang Taruna tingkat kecamatan yang digelar pada Sabtu (15/11/2025). Mereka menilai proses pemilihan berjalan tidak fair dan sarat keberpihakan dari Camat Cileungsi, Adi Hendryana.

Penolakan muncul setelah para pengurus menilai camat tidak bersikap netral dan justru menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon, yakni Dimas Anugrah—yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Cileungsi Kidul.

Ketua Katar Desa Cileungsi, M. Namin, mengatakan Steering Committee (SC) juga mengambil keputusan yang tidak merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna, terutama ketika jumlah suara berada pada posisi imbang.

“Ketika suara seri, suara penentu malah diberikan kepada camat lalu didelegasikan kepada stafnya. Suara itu diberikan kepada Dimas Anugrah. Seharusnya camat netral dan memilih abstain agar tidak menimbulkan keberpihakan,” ujarnya.

Camat Dinilai Langgar Aturan dan Biarkan Rangkap Jabatan

Menurut Namin, tindakan camat menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di internal organisasi sosial kemasyarakatan yang menjadi wadah pembinaan generasi muda di tingkat desa/kelurahan.

“Camat itu pembina. Harusnya menaungi semua calon, bukan memihak. Hak pilih camat saja sudah tidak sesuai aturan, apalagi digunakan untuk memenangkan salah satu kandidat. Ini membuat Temu Karya kali ini seperti direkayasa,” tegasnya.

Selain dugaan keberpihakan, tujuh pengurus Katar juga menyoroti pembiaran terhadap rangkap jabatan yang dilakukan Dimas Anugrah. Mereka menilai Dimas tetap dibiarkan menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Cileungsi Kidul sekaligus Sekdes, padahal rangkap jabatan dianggap bertentangan dengan ketentuan organisasi.

Dalam Pasal 24 tentang Kriteria Ketua/Ketua Umum ayat (1) ditegaskan bahwa Ketua/Ketua Umum Pengurus Karang Taruna harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk huruf (g) yang menyatakan: “Bukan anggota/pengurus Partai Politik (khusus untuk Ketua Karang Taruna Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya)”.

“Rangkap jabatan itu jelas dilarang. Tapi camat tetap membiarkan agar Sekdes Cileungsi Kidul bisa maju sebagai calon ketua. Ini menunjukkan ada perencanaan yang sistematis dan masif sebelum Temu Karya digelar,” kata Namin.

Tujuh pengurus Katar menyatakan akan mengajukan keberatan resmi kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor agar hasil Temu Karya ditinjau ulang.

Pernyataan Sikap - Ketujuh Ketua Karang Taruna Desa di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memberikan pernyataan sikap menolak hasil Temu Karya tingkat kecamatan, Sabtu (15/11/2025). Mereka menyoroti dugaan keberpihakan Camat Cileungsi Adi Hendryana dan pembiaran rangkap jabatan calon ketua. Tangkapan Layar