Kabarindoraya.com | Bogor - Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti adanya kejanggalan serius dalam tender ulang proyek Penataan Welcome Area Tegar Beriman milik Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp 8,5 miliar itu diduga tidak transparan dan berpotensi sarat praktik pengondisian.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkap bahwa proyek tersebut sebelumnya sempat gagal dilelang pada tahap pertama. Namun, setelah dilakukan tender ulang, muncul sejumlah perubahan yang justru menimbulkan tanda tanya besar terkait objektivitas dan transparansi proses lelang.
“Kami menemukan adanya indikasi penyempitan persaingan dan perubahan klausul dokumen yang berpotensi menguntungkan peserta tertentu,” ujar Jajang dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan hasil telaah CBA, nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) proyek ini ditetapkan sebesar Rp 8.524.665.000, dengan pagu anggaran mencapai Rp 8,6 miliar. Namun, pada tender ulang, jumlah peserta yang ikut serta justru menurun drastis dari lebih dari sepuluh peserta pada tender pertama menjadi hanya empat peserta aktif.
Menurut CBA, pola ini patut dicurigai sebagai tanda adanya penyempitan persaingan yang berpotensi mengarah pada praktik pengondisian. Dalam praktik pengadaan yang sehat, kata Jajang, tender ulang seharusnya membuka peluang lebih luas bagi peserta, bukan sebaliknya.
Jajang juga menemukan adanya perbedaan signifikan dalam dokumen pemilihan antara tender pertama dan tender ulang. Beberapa klausul teknis—terutama terkait spesifikasi pekerjaan arsitektur dan tata lanskap—mengalami penyempitan kriteria yang dinilai berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Padahal, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 juncto Perpres No. 12 Tahun 2021, setiap perubahan dokumen pemilihan harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jika perubahan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan bentuk konflik kepentingan,” tegas Jajang.
CBA turut menyoroti hasil akhir proses tender ulang. Pemenang tender diketahui menawar hanya sedikit di bawah HPS, dengan nilai Rp 8,49 miliar—selisih sekitar 0,4% dari nilai perkiraan.
Pola harga seperti ini, menurut CBA, menunjukkan kompetisi harga yang tidak sehat. Dalam tender yang kompetitif, selisih harga antarpenyedia biasanya cukup signifikan. Namun selisih yang sangat kecil sering kali menjadi sinyal adanya pengaturan harga penawaran (price setting) demi memenangkan pihak tertentu.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses tender ulang proyek tersebut. Audit diminta mencakup proses perubahan dokumen, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang tender.
“Proyek publik harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Pengadaan yang tertutup dan sarat rekayasa bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor,” pungkas Jajang.
Jajang Nurjaman
Koordinator CBA