Kabarindoraya.com  |  Banten — Publik Banten dikejutkan oleh perubahan mencolok dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan.

Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Arlan pada 2023 mencapai sekitar Rp12 miliar, namun dalam laporan 2024 justru anjlok menjadi Rp7 miliar.

Penurunan lebih dari Rp5,2 miliar dalam waktu hanya setahun itu menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, terlebih tidak ada penjelasan terbuka soal pelepasan aset atau utang baru.

Yang lebih menarik perhatian, jumlah kekayaan Arlan tercatat lebih besar daripada Gubernur Banten, yang hanya memiliki Laporan Kekayaan sekitar Rp. 3,3 miliar pada periode sama.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana bisa seorang kepala dinas memiliki kekayaan melampaui kepala daerahnya?

Berdasarkan penelusuran dokumen LHKPN 2024, Arlan masih tercatat memiliki tanah dan bangunan di wilayah Tangerang Selatan dan Serang senilai Rp5,8 miliar, alat transportasi sekitar Rp750 juta, serta kas dan setara kas Rp600 juta.

Namun dalam laporan tahun sebelumnya, tercatat kepemilikan tanah dan bangunan mencapai lebih dari Rp9 miliar serta investasi pribadi yang kini hilang dari daftar.

Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi, Junaidi Rusli, menilai perubahan nilai kekayaan yang drastis tanpa transparansi merupakan sinyal kuat adanya ketidakwajaran. 

 “Kalau penurunan sampai miliaran rupiah tanpa keterangan yang jelas, publik pantas curiga, Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri lebih dalam,” tegas Junaidi di Serang, Jumat (7/11).

Sementara itu, Juru Bicara Forum, Agus Suryaman, menyebut laporan ini harus menjadi momentum pembenahan etika dan integritas pejabat publik. 

 “Jabatan di sektor infrastruktur sangat rentan dengan konflik kepentingan. Kami ingin pejabat publik di Banten benar-benar bersih dan berani membuka asal-usul hartanya. Tidak cukup hanya melapor di LHKPN, tapi harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dua lembaga masyarakat tersebut kini telah melakukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kejanggalan laporan kekayaan dan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Banten.

Kasus ini sekaligus menambah sorotan terhadap proyek Jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,69 miliar yang sebelumnya juga dilaporkan mengandung indikasi penyimpangan.

Publik kini menanti apakah lembaga antikorupsi akan menindaklanjuti dugaan bahwa pejabat yang kekayaannya melampaui gubernur ini memang menyusut karena alasan wajar, atau justru menyimpan cerita lain di balik angka-angka LHKPN.