Kabarindoraya.com | JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, mengeluarkan pernyataan keras terkait manuver sejumlah partai politik yang mewacanakan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurut Denny, langkah tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat legislasi, melainkan bentuk "perang" terhadap konstitusi yang dapat berujung pada pembubaran partai politik tersebut.
"Jika partai-partai koalisi pemerintah bersikeras memaksakan Pilkada melalui DPRD, mereka pada hakikatnya sedang mendeklarasikan perang terhadap konstitusi itu sendiri," tegas Denny dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
*Kesesatan Penafsiran "Demokratis"*
Denny menyoroti argumen klasik yang sering digunakan pendukung Pilkada via DPRD dengan berlindung di balik Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara "demokratis". Ia menilai penafsiran bahwa demokratis bisa berarti tidak langsung adalah sebuah kesesatan intelektual.
Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. "Ketika rakyat sudah diberikan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung sebagai wujud tertinggi kedaulatan, maka menarik kembali hak tersebut untuk diserahkan kepada segelintir elit di DPRD adalah bentuk amputasi kedaulatan," tambahnya.
Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 97/PUU-XI/2013) yang menegaskan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme yang paling mendekati jiwa UUD 1945 pasca-amandemen dan instrumen untuk memutus mata rantai oligarki lokal.
*Asas Non-Regression: Larangan Kemunduran Demokrasi*
Denny Charter juga menekankan adanya Asas Non-Regression atau larangan kemunduran dalam hukum HAM dan demokrasi. Prinsip ini menyatakan bahwa hak yang sudah diberikan dan dinikmati warga negara—dalam hal ini hak memilih langsung selama hampir dua dekade—tidak boleh dikurangi atau dicabut.
"Mengubah Pilkada langsung menjadi tidak langsung adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi," jelasnya.

.png)