Kabarindoraya.com | Bandung - Kanwil Hukum Jabar dan Pemprop Jabar bekerjasama dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, sehingga pada hari ini menggelar rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan se Jabar yang dilaksanakan hari ini senin (22/9/2025) di aula Soepomo - Kantor Wilayah Kementrian Hukum Jawa Barat di Bandung Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang efektif dan terjangkau.
Para undangan dari 27 pemerintah daerah Kabupaten/Kota se Jawa Barat turut hadir, termasuk Kota Bogor yang diwakili oleh analis hukum madya Yulia Anita Indrianingrum, Vilya Kristina, Fitriyanti dan Yunus Saptoaji. Adapun isu yang disampaikan pemateri terkait 3 hal diantaranya:
1. Percepatan Pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan se-Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat
2. Percepatan dilakukan dengan menyusun SK Kadarkum dan SK Ponsbankum yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah
3. Mengangkat warga setempat untuk menjadi Tim Paralegal dan nantinya minimal 1 (satu) orang anggota Tim akan mengikuti pendidikan Paralegal.
Tujuan Pembentukan Posbankum
Posbankum dibentuk untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Layanan yang disediakan meliputi pemberian informasi hukum kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban, konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan membantu menyelesaikan sengketa hukum melalui mediasi sebelum berlanjut ke proses litigasi.
Peran Paralegal dan Juru Damai
Paralegal desa dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan lurah atau kepala desa sebagai juru damai (peacemaker) di tingkat desa/kelurahan memiliki peran penting dalam Posbankum. Paralegal akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, sedangkan lurah atau kepala desa akan berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung pembentukan Posbankum di desa/kelurahan dengan menyediakan anggaran dan sarana prasarana yang memadai. Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penganggaran dan insentif bagi paralegal desa.
Posbankum, diharapkan sebagai solusi hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau, serta mendorong penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa/kelurahan sebelum berlanjut ke proses litigasi atau pengadilan.
"Kota Bogor sudah punya bale badami yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024, saya rasa posbankum yang dibentuk ini dapat mencontoh Kota Bogor." Ungkap Yulia Anita menjelaskan kepada awak media.(Ii Syafrillah)