Kabarindoraya.com | Batu Bara -  Pengurus Daerah Ikantan Wartawan Online (PD-IWO) mendesak Kementerian Investasi dan Hilirisasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM) di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, RT.7/RW.1, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani agar menghentikan dan operasional usaha PT. TPS yang bergerak membidangi Batching Plant dan atau ditutup permanen serta mengumumkan pencabutan izin perusahaannya terkait Perusahaan Terbatas Tunas Pilar Sejahtera (PT. TPS). Kamis (22/1/2026)

Pasalnya Batching Plant milik  PT. TPS yang diduga beroperasi tanpa seperangkat izin sah, desakan ini dilontarkan setelah ditemukan bukti bahwa unit produksi Readymix di Dusun X Desa Mangkai Lama Kec Lima Puluh Kab Batu Bara Sumatera Utara, agar kasus pelanggaran peraturan, hal seperti ini tidak akan terus berulang lagi di Batu Bara maupun diseluruh Indonesia. Pada hari Selasa 20 Januari 2026 kemarin.

Industri Batching Plant PT. TPS diduga tidak memenuhi kreteria terkait kemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lokasi, izin operasional, maupun dokumen lingkungan UKL/UPL yang menjadi prasyarat wajib bagi setiap usaha industri.

" Kita tidak hanya desak Pemkab Batu Bara, kita juga mendesak Kemeninveshil/BKPM agar bertindak tegas, untuk memastikan bahwa penegakan hukum di daerah berjalan optimal.

Industri yang beroperasi ilegal seperti ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak iklim investasi yang sehat dan justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan negara.,” tegas Ketua IWO Batu Bara.

“Sesuai dengan arahan Presiden tentang pembangunan yang teratur dan bertanggung jawab, perusahaan yang tidak memiliki izin dan tidak memberi manfaat bagi daerah harus segera ditutup, "  tegasnya.

Ditemui diseputaran Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kota Kabupaten Batu Bara, salah satu tokoh masyarakat Sebut Frambudi, menangapi terkait Batching Plant.

" Saya fikir pengusaha itu,ada yang membekingi atau orang yang berpengaruh dilingkaran Bupati, karena izin belum keluar kok berani oprasi atau produksi, " tegas Frambudi.