Kabarindoraya.com | Cibinong—Pembangunan masjid yang diprakarsai oleh Yayasan As Sa'adah di RW. 019, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai kontroversi dan penolakan dari sebagian warga. Penolakan ini dipicu oleh dugaan bahwa yayasan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait, sebuah syarat wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mencari solusi, Ketua RW. 019, Syarifuddin, bersama Tokoh Masyarakat setempat memfasilitasi pertemuan mediasi yang digelar di Masjid Fatme Jalal Sabsabi pada Sabtu, 27 September 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Yayasan As Sa'adah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong, MUI Karadenan, Kasi PKM Karadenan, Bhabinkamtibmas Karadenan, serta sejumlah undangan lainnya.
Tiga Poin Krusial Kesepakatan Mediasi
Hasil mediasi tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan penting, yang ditujukan untuk menjamin pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan menjaga kerukunan umat beragama, terutama merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat:
1. Penghentian Sementara Pembangunan: Pembangunan masjid dihentikan sementara hingga perizinan, termasuk PBG, resmi keluar.
2. Pembangunan Lanjut Setelah Perizinna Lengkap: Pembangunan akan dilanjutkan kembali setelah seluruh perizinan yang disyaratkan terpenuhi.
3. Pembatasan Salat Jumat: Apabila pembangunan masjid selesai, kegiatan salat Jumat tidak akan diselenggarakan di masjid baru tersebut selama Masjid Fatme Jalal Sabsabi yang terdekat masih mampu menampung seluruh jemaah.
Yayasan Diduga Melanggar, Pembangunan Tetap Berjalan :

.png)